Polres Pesawaran Siap Kawal Perda Pemprov Lampung Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 27-01-2021,10:15 WIB
GEDONGTATAAN - Polres Pesawaran bersama instansi terkait siap mengawal implementasi peraturan daerah provinsi Lampung nomor 3/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19
\"Untuk maklumat Kapolri terkait kegiatan masyarakat sampai saat ini kami masih menunggu. Namun saat ini kami diperintahkan mengawal pelaksanaan penerapan Perda provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 terkait adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19,\" ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa (26/1).
Dikatakan, untuk implementasi penerapan Perda nomor 3/2020 tersebut pihaknya akan bersinergi denganĀ instansi terkait, baik itu pemerintah daerah, pengadilan, dan kejaksaan untuk menertibkan masyarakat dalam adaptasi kebiasaan baru.
\"Apabila nanti sanksi secara adminiatrasi sampai denda, namun belum memberikan efek jera maka akan kita tingkatkan sanksi pidana,\" ucapnya.
Dijelaskan, sanksi pidana yang diatur dalam undang-undang kesehatan dan undang undang wabah penyakit menular dengan pidana maksimal satu tahun dan denda hingga 250 juta rupiah.
\"Kita berharap agar tidak sampai ke penerapan sanksi pidana. Artinya kita berharap masyarakat disiplin dan patuh protokol kesehatan. Namun jika adanya pelanggaran, kami akan undang untuk klarifikasi terkait temuan atau pelnggaran yang dilakukan masyarakat maupun tempat,\" tandasnya. (esn)
Sumber: