Operasi Yustisi Gugah Penerapan Prokes
CANDIPURO – Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 di Kecamatan Candipuro, gencar melaksanakan Operassi Yustisi di pasar dan tempat-tempat umum di wilayah kerjanya. Setidaknya tercatat ada puluhan orang pengunjung pasar tradisional Desa Titiwangi dan pengguna jalan, terjaring dalam giat tersebut. Karena kedapatan tidak memakai masker. Para pelanggar Protokol Kesehatan (prokes) itu diberikan sanksi menyanyikan lagu wajib Indoensia Raya hingga pembacaan teks Pancasila. Kepala UPT Puskesmas Candipuro Achmad Solatan mengatakan, hari kedua operasi yustisi bersama tim Satgas Covid-19 Kecamatan dan desa, di pasar tradisional Titiwangi dan seputaran jalan diwilayah itu, setidaknya ada 11 orang berasal dari pengunjung pasar dan pengguna jalan kedapatan tidak memakai masker. “ Ya, mereka telah diberikan penyuluhan, sekaligus diberikan teguran, untuk lebih disipilin prokes saat beraktivitas,” ungkapnya kepada Radar Lamsel, Rabu (27/1). Adapun teguran terhadap para pelanggar ia menyebut, para pelanggar prokes diwajibkan menyanyikan lagu wajib Indoensia Raya hingga pembacaan teks Pancasila di tempat. “ Sanksi bagi pelanggar Prokes ini masih sebatas teguran. Mereka diwajibkan menyayikan lagu indoensia raya hingga pembacaan teks Pancasila,” sebutnya. Kepala UPT Puskesmas Candipuro itu mengatakan, Operasi Yustisi bersama Satgas Covid-19 masih terus akan digelar. Sampai tingkat prilaku atau kesadaran masyarakat tentang Prokes meningkat. “ Informasi terkini, Lamsel bersetatus zona kuning. Mengingat hal itu, kegiatan ini akan secara rutin kami gelar. Sampai kesadaran masyarakat tentang penerapan prokes meningkat. Ini demi melindungi masyarakat agar tetap aman dan terhindar dari risiko terpapar virus,” pungkasnya.(sho)
Sumber: