KBM Tatap Muka Ditunda, Resepsi Wajib Prokes

KBM Tatap Muka Ditunda, Resepsi Wajib Prokes

KALIANDA - Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka masih masuk dalam rencana Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Tetapi, rencana itu akan diulas lagi setelah mendapat rekomendasi dari Tim Gugus Tugas. Dan tentunya menunggu kasus Covid-19 melandai. Belum ada indikator resmi apakah KBM tatap muka harus menunggu zona hijau terlebih dahulu. Kemudian, setelah kondisi itu muncul akan ada lagi pembahasan KBM. Menurut Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung, Thomas Amirico, S.STP hal itu tidak mesti menjadi acuannya. “Tapi yang penting grafik Covid-19 melandai, dan tingkat risiko penularan rendah,” katanya kepada Radar Lamsel, Kamis (28/1/2021). Penurunan grafik kasus akan menjadi titik di mana KBM tatap muka dibahas lagi. Kemungkinan itu semakin besar bila disokong oleh landainya penyebaran virus mematikan asal Kota Wuhan ini. Thomas mengamini hal tersebut. “Benar, setelah itu baru dirapatkan lagi,” ujarnya. Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto memutuskan menunda rencana Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka di seluruh satuan pendidikan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lampung Selatan. Direncanakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dijadwalkan akan melaksanakan KBM secara tatap muka mulai tanggal 1 Februari 2021. Mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin masif dan tak terkendali, Pemkab Lampung Selatan menunda KBM tatap muka hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena penyebarannya yang semakin masif dan tak terkendali,” ujar Kepala Dinas Kominfo, M. Sefri Masdian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/1/2021). Sefri menjelaskan, dalam SE Bupati Nomor 1 Tahun 2021 itu juga disampaikan, bahwa kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan orang banyak dengan jumlah maksimal 50 orang, dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari kepolisian. Kemudian, seluruh warga masyarakat wajib dan patuh dalam menerapkan protokol kesehtan (prokes), antara lain : memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan handsanitizer. Sefri melanjutkan, dalam SE Bupati Nomor 1 Tahun 2021 itu juga diimbau kepada pelaku usaha atau fasilitas publik, wajib menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan. “Posko Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kelurahan dan desa juga diaktifkan kembali. Apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sefri. Selain itu, untuk memutus rantai penyebaran Covis-19, Bupati Lampung Selatan juga mengeluarkan SE Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas Sukarela. Dalam SE Nomor 2 Tahun 2021 itu dijelaskan bahwa, dilakukan perubahan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) dilingkungan Pemkab Lampung Selatan agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin masif dan tidak terkendali dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Bagi perangkat daerah yang melakukan pelaksanaan kedinasan di rumah atau tempat tinggal (work from home) pengaturannya ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah,” kata Sefri menerangkan. Sementara, bagi perangkat daerah yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugasnya dengan pengaturan sesuai dengan kekhususan masing-masing (SOP selama masa pandemi). Selanjutnya, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) yang terkonfirmasi atau ada gejala Covid-19, agar Kepala Perangkat Daerah dapat melaporkan ke Satuan Tugas Covid-19 dan ASN yang kontak langsung dengan ASN yang terkonfirmasi Covid-19, agar dapat melakukan tes Antigen/PCR/SWAB. “Terkait dengan hal tersebut, Kepala Perangkat Daerah agar dapat melakukan penutupan kantor sementara selama tiga hari dan melaksanakan tugas di rumah (work from home). Untuk selanjutnya agar dilakukan penyemprotan disinfektan,” tutur Sefri. Berdasarkan data Seksi Surveilans Imunisasi Dinas Kesehatan Lampung Selatan, update Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan periode 18 Maret 2020 sampai dengan 25 Januari 2021, jumlah kasus konfrimasi (positif) sebanyak 587 kasus. Rinciannya, kasus suspek : 0 kasus, kasus probable : 5 kasus, kasus konfirmasi (positif) : 587 kasus, kematian konfirmasi : 30 kasus, konfirmasi positif masih isolasi : 123 orang, selesai isolasi (sembuh/negatif) : 895 orang, dan discarded (bukan Covid-19) : 895 orang. Selain penundaan KBM tatap muka, surat edaran itu juga menyinggung kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Pemkab sendiri membatasi jumlah dalam satu kegiatan sebanyak 50 orang. Kegiatan yang mencapai angka orang sebanyak itu juga harus mendapat izin dari Kepolisian. Kasubbag Humas Polres Lamsel, AKP. Budi Purnomo, mengatakan izin kerumunan yang mengumpulkan 50 orang harus mendapat restu dari Polres. Langkah ini dilakukan setelah Kepolisian merujuk pada poin nomor 1 di dalam surat edaran Bupati Lampung Selatan, yang terbit pada 26 Januari 2021. Demikian pula dengan resepsi pernikahan. Budi menegaskan jajarannya bisa saja memberi izin, asalkan yang punya hajat harus patuh terhadap aturan. Misalnya menerapkan protokol kesehatan. Jika ada pelanggaran, polisi tidak akan segan-segan membubarkan. “Batas 50 orang yang hadir, tidak pakai masker. Intinya melanggar prokes. Itu jenis pelanggaran yang bisa membubarkan,” katanya. Diketahui Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali mengeluarkan imbauan kepada masyarakat. Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lampung Selatan. Surat tersebut didasari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Batas Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Lalu Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan baru Menuju Masyarakat Produktif, dan Aman dari Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 38 Tahun 2020. Dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang berpotensi meningkat. Dikarenakan penyebaran semakin masif dan tidak terkendali. Surat ini berisi lima poin. Pertama, kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan orang banyak dengan jumlah maksimal 50 orang dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Kepolisian. Kedua, kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di seluruh satuan pendidikan Kabupaten Lampung Selatan ditunda, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Ketiga, seluruh warga masyarakat wajib dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan. Antara lain, memakai masker. Lalu menjaga jarak minimal 1 meter, dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer. Bagi pelaku usaha/fasilitas publik, wajib menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan. Empat, mengaktifkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kecamatan sampai desa. Kelima, apabila terdapat pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rnd)

Sumber: