Puluhan Pertambangan Keruk Lamsel

Puluhan Pertambangan Keruk Lamsel

KALIANDA - Aktifitas pertambangan di Lampung Selatan mesti disorot dan diangkat ke permukaan. Seberapa besar pengaruh dan kontribusi puluhan perusahaan itu bagi rakyat Lampung Selatan. Dari 12 kabupaten/kota yang ada di provinsi lampung, Kabupaten Lampung Selatan merajai jumlah izin pertambangan sebanyak 26 izin. Lampung Selatan berada di urutan teratas yang royal memberi izin untuk aktifitas pertambangan, disusul Kabupaten Tanggamus dengan 13 izin. Exploitasi alam dari laku pertambangan ini cenderung banyak mudarat bagi kemaslahatan warga sekitar pertambangan. Mayoritas petani dekat pertambangan dipaksa menelan pil pahit akibat hasil pertanian meraka merosot. Diyakini dampak dari adanya pertambangan yang merubah bentang alam. Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri mengatakan bahwa memulihkan kondisi alam pasca exploitasi tidak seperti mengembalikan telapak tangan. Karenanya keberadaan pertambangan terbanyak yang ada di Lamsel mesti memberi dampak signifikan bagi rakyatnya. “ Paling banyak memang di Lamsel, ada 26 izin tambang, disusul oleh Tanggamus berjumlah 13 izin. Mengembalikan bentang alam pasca exploitasi itu paling cepat 30 tahun,” ujar Irfan via Zoom. Pentolan Walhi ini mengatakan bahwa aktifitas pertambangan pasir di dekat exit tol itu atas nama PT. Hong Tai Mining. Dari penelusuran Walhi usai mendapat informasi dari hasil investigas Radar Lamsel cs, wilayah itu dicurigai mengalami perluasan areal pertambangan menjadi dua titik pada satu wilayah. “ Kalau dugaan ini benar artinya bisa berujung pidana, sebab tak diperbolehkan satu lahan dikerjakan oleh dua perusahaan untuk pertambangan,” terang dia. Irfan menerangkan kebijakan satu peta harus disinkronisasikan. Berdasar analisa citra yang dikombinasikan oleh data base yang ada di Walhi Lampung melihat dugaan tumpang tindih lahan di areal pertambangan tersebut. “ Izin Hong Tai Mining ini kita belum tahu updatenya seperti apa. Sebagian masuk kawasan pintu tol lematang kalau kita lihat dari citra satelit. Secara tata ruang bisa kita perdalam nantinya, kedua lokasi itu tak berada di zonasi pertambangan bila melihat peta RTRW Lamsel,” jelasnya. Jika tidak diperbolehkan oleh aturan yang berlaku di Lamsel, Irfan menegaskan perusahaan itu jelas menghadapi ancaman pidana. “ Dan kalau kita overlay izin Hong Tai Mining itu juga sebagian masuk kawasan pintu tol Lamatang, maka pemerintah perlu tegas untuk persoalan ini baik pemprov maupun pemkab,” ujarnya. (red) (bersambung).

Sumber: