Sengketa di Tambang Lematang
Polda Diminta Lakukan Penutupan
TANJUNGBINTANG - Mencuatnya exploitasi ugal-ugalan PT. Pasir Panca Sentosa menguak fakta menarik. Lahan yang diexploitasi untuk penambangan pasir dan batu di Desa Lematang Kecamatan Tanjungbintang itu, merupakan lahan sengketa. Ini terkuak setelah Kantor hukum Marwan dan Hendriyadi meminta Polda Lampung menutup sementara penambangan batu di Desa Lematang, karena dalam proses sengketa. “Tanah itu milik klien kami dan sudah kami laporkan ke Polda Lampung sejak tahun 2016 yang lalu. Karena tanah tersebut sedang dalam sengketa kita minta aparat hukum untuk menutup kegiatan penambangan itu,” jelas Marwan. Dia menjelaskan pada tahun 91 klien-nya membeli tanah seluas 32 hektar yang dikuasakan ke adik kandungnya bernama Sopian. Oleh Sopian tanah itu diduga ingin dikuasai dengan bukti Akte jual beli (AJB) diblokir oleh Sopian di BPN. “Saat surat AJB itu diminta untuk dijual oleh clien kami, alasan Sopian (sekarang sudah meninggal) dikabarkan hilang. Oleh klien kami diurus ulang dengan mencari berkas atau arsip di kecamatan rencananya akan dibuatkan sertifikat,Saat berkas empat AJB (tanah 32 hektar dibuat 4 AJB) ternyata di BPN Lampung Selatan diblokir oleh mendiang Sopian” sebut Marwan. Mengetahui tanah miliknya diblokir, selanjutnya pemilik tanah melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polda Lampung. “Tahun 2016 kami laporkan ke pihak berwajib atas dugaan penyerobotan tanah, setelah proses penyelidikan dan penyidikan dan gelar perkara tidak ditemukan dugaan penyerobotan tanah tapi dugaan pemalsuan surat,” kata dia. “Tahun 2018 kita buat laporan lagi ke pihak berwajib dengan laporan dugaan pemalsuan surat-surat dan hingga kini masih proses di Polda Lampung,” tambahnya Untuk itu, pengacara Marwan dan Hendriyadi meminta pihak-pihak terkait untuk menutup kegiatan penambangan di desa Lematang itu. “Karena posisi tanah itu status quo kami minta untuk dihentikan penambangan itu. Kami juga mempertanyakan apakah penambangan itu memiliki izin,” pungkasnya. Upaya cover both side dalam pemberitaan telah diupayakan Radar Lamsel untuk menghubungi pihak yang bersengketa. Namun orang kepercayaan Anita (pemilik lahan.red) bernama Mulyono, memilih bungkam saat dikonfirmasi.(red)Sumber: