Didatangi Satpol PP, CV. Andika Wayan Nihil Aktivitas

Didatangi Satpol PP, CV. Andika Wayan Nihil Aktivitas

BAKAUHENI - Sat-Pol PP Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa CV. Andika Wayan tidak beroperasi lagi. Hal ini dipastikan setelah Korps Praja Wibawa bersama Pemerintah Kecamatan Bakauheni, dan anggota Marinir menyambangi lokasi tempat pengelolaan sampah CV itu pada Selasa (2/2/2021). Kedatangan Satpol-PP berserta tim untuk memastikan aduan warga, yang melaporkan jika CV milik Dobur Manalu itu masih nekat beroperasi dengan cara halus. Tetapi fakta di lapangan berbeda dengan aduannya. Tim gabungan ini tidak menemukan tanda-tanda apapun yang berkaitan dengan operasional. “Enggak ada, tadi kami sudah cek bareng Pak Camat, sama rekan dari Marinir juga. Memang enggak ada apa-apa,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Sri Ngatin, kepada Radar Lamsel. Terkait adanya laporan yang menyebutkan CV. Andika Wayan mencoba mengangkut sampah dari kapal ro-ro yang tergabung dalam Gapasdap, Sri Ngatin kembali menegaskan kalau tidak ada aktivitas apapun di lokasi. Bahkan pembuangan sampah sekali pun oleh kendaraan, maupun masyarakat. “Tidak ada. Sekali tidak boleh, ya tidak boleh. Mau masyarakat, mau pemiliknya, pokoknya tidak boleh ada aktivitas di sini. Besok (hari ini’red) kami bahas lagi dengan ASDP, dan Gapasdap,,” katanya. Camat Bakauheni, Asep Awaluddin, mengatakan setelah ditutup pada pekan lalu, sejak saat itu pula CV. Andika Wayan tidak beroperasi lagi. Saat mediasi dengan Dobur Manalu, Asep bersama tim, sudah mengingat kepada pihak pengelola supaya tidak melanggar aturan yang dikeluarkan Pemkab Lamsel. “Memang tidak bisa lagi, kan sudah dilarang. Ini dua kali penutupan, jadi enggak (operasi) lagi. Katanya mereka lagi ngurus izin,” katanya. Diberitakan sebelumnya, Satpol-PP Lamsel kembali menerima informasi bahwa CV. Andika Wayan masih nekat beroperasi. Kabar ini diterima langsung dari laporan masyarakat Desa Bakauheni yang mengatasnamakan organisasi ketika menyambangi kantor Sat Pol PP, pada Senin (1/2/2021). Dalam laporan itu, Sat Pol PP menerima aduan bahwa CV milik Dobur Manalu tersebut mengalihkan prosesnya. Kalau sebelumnya beroperasi penuh, sekarang CV itu mencoba mengangkut sampah dari kapal ro-ro yang tergabung dalam Gapasdap, di Pelabuhan Bakauheni. (rnd)

Sumber: