Izin Diurus Bukan Berarti Dosa Selesai

Izin Diurus Bukan Berarti Dosa Selesai

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kerap mengumandangkan narasi; Lampung Selatan tidak alergi terhadap investasi. Aktivis lingkungan berharap narasi-narasi bernada merangkul investor itu tak lantas melemahkan pemerintah dalam mengambil tindakan diatas kesewenang-wenangan pengusaha yang menomorduakan legalitas. Utamanya menyangkut soal pertambangan ilegal di Desa Lematang, Kecamatan Tanjungbintang yang menyebabkan pemerintah kecolongan selama bertahun-tahun. Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung Irfan Tri Musri menyarankan agar pemerintah melihat dampak sosial dan lingkungan dari eksploitasi ugal-ugalan di Lematang itu. “ Pemerintah kabupaten dan provinsi jangan hanya fokus pada PAD nya saja. Kalau izin diurus oleh penambang bukan berarti dosa selesai. Tapi coba lihat dampak lingkungan dan dampak sosial atas ulah pertambangan tersebut,” kata Irfan Tri Musri. Wadah yang konsen terhadap lingkungan ini menilai anggota DPRD juga mesti vokal dalam memberantas persoalan ini. Kendati soal pertambangan juga menyangkut batas kewenangan satu tingkat dengan tingkatan lainnya, Irfan berharap Lampung Selatan tegas setegas-tegasnya. “ Kalau ilegal polisi juga mesti tegas, lakukan penegakan hukum, jangan sampai terus bikin izin semua dosanya selesai, tidak begitu juga,” terangnya. Walhi menilai wakil rakyat provinsi Lampung melihat tak ada reaksi dari 85 anggota DPRD Lampung terhadap UU Cipta kerja. Kemudian adanya revisi perda provinsi Lampung nomor 1 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di provinsi Lampung. “Yang kita lihat tidak ada urgensi dalam melakukan revisi itu dan penuh dengan intrik dalam melakukan revisi itu, itu secara kelembagaan. Tetapi secara personal saya masih cukup yakin dan percaya masih ada orang baik yang ada di gedung DPRD Provinsi Lampung itu,” teranng Irfan. Sebelumnya, aktifitas pertambangan yang menimbulkan lubang berdiameter raksasa, wajib direklamasi oleh perusahaan pertambangan. Problem itu jualah yang dipelototi Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Lampung usai mencuatnya borok tambang di Desa Lematang, Kecamatan Tanjungbintang. Bahkan Walhi memastikan di provinsi ini tak ada satupun aktifitas reklamasi pasca pertambangan yang sudah di eksploitasi. “Sampai dengan hari ini bisa kita pastikan, tidak ada reklamasi pasca tambang. Pertanyaannya kemana dana jaminan reklamasi pasca tambang jikalau perusahaan tambang itu sudah membayar jaminan? Tetapi kalau mereka tak membayar lalu apa tindakan pemerintah?,Pertanyaan tersebut pernah saya kemukakan didalam forum bersama Balitbangda,” ujar Dierktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri kepada Radar Lamsel Group. Putra Lampung Selatan ini mempertanyakan dana reklamasi pasca tambang yang bisa dipakai untuk mereklamasi lubang tambang yang telah dikeruk dalam-dalam. Sebab dana tersebutlah yang kelak bisa dipergunakan oleh pemerintah jika perusahaan atau pengusaha telah membayarkannya. Selain pundi-pundi rupiah, buah dari aktifitas pertambangan itu tentu saja kerusakan lingkungan. Sialnya dampak dari laku pertambangan itu justru merugikan warga dan petani di sekitar tambang. “Tentu akan sangat mengganggu terhadap lahan pertanian disekitar tambang, ditambah potensi terjadinya bencana alam seperti banjir dan longsor,” ungkap Irfan. (red)  

Sumber: