Tak Hanya di Jalan Protokol, Ditlantas Lampung akan Terapkan e-Tle di Ruas JTTS
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tilang elektronik akan diterapkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pemasangan ini pun tidak hanya dilakukan di beberapa ruas jalan, yang berada di Kota dan Kabupaten. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik menjelaskan, kini pihaknya sedang merancang dan mempersiapkan pelaksanaan e-Tle ini dibeberapa lokasi jalur tol. \"Launcingnya akan dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021 nanti. Yang dilaksanakan serempak di Polda seluruh Indonesia,\" katanya, Rabu (2/2). Persiapan yang sudah mereka lakukan yakni telah menerapkan di lima titik. Telah tersebar di Kota Bandarlampung. \"Yang jelas kameranya sudah terpasang di jalan protokol. Diharapkan masyarakat ini bisa tertib,\" kata dia. Tak hanya itu saja, direncanakan kedepan e-Tle ini akan dipasang diluar Kota Bandarlampung. \"Ya ini seperti di Tol JTTS. Karena ada disalah artikan bahwa Tol ini jalan bebas hambatan. Kan tidak,\" ujarnya. Menurutnya, selama ini data yang mereka dapatkan masih banyak para pengendara yang melanggar batas kecepatan. Yang dimana sehingga kendaraan ini lepas kendali. Lalu tergelincir dan menabrak pembatas jalan. \"Oleh karena itu kami pun akan melakukan penindakan. Seperti menindak kendaraan yang over load. Ini tentunya bisa menekan angka kecelakaan di tol,\" ucapnya. Pihaknya pun akan memberikan pendidikan tentang lalu lintas. \"Saat ini kami sudah MoU dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,\" jelasnya. Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung Kompol Azizal Fikri mengatakan, pihaknya kini telah melakukan survey di JTTS ruas Bakauheni-Terbangibesar (Bakter). \"Ada dua titik yang kami lakukan survei,\" ungkapnya. \"Yakni di KM 38 jalur Bandung (dari Palembang ke Bakauheni) dan KM 54 Jalur Ambon (dari Bakauheni ke Palembang),\" tambahnya. Namun, pihaknya belum akan melakukan pemasangan ini. Dan ini masih diperintahkan untuk survei terlebih dahulu dengan pihak vendor. \"Pemasangan ini sangat berguna sekali. Ini tentunya untuk menindak para pengemudi yang melebih batas kecepatan maksimum,\" katanya. Pihaknya kini juga masih menerapkan speed gun untuk menindak kendaraan yang melebihi atau kurang dari batas kecepatan. \"Maksimal 100 kilometer per jam dan batas kecepatan minimal 60 kilometer per jam,\" pungkasnya. (ang/)
Sumber: