Meski Selisih Jauh MK Tetap Lanjutkan Sidang
Akademisi: Mungkin Wacana MK Periksa Pokok Perkara
KALIANDA – Sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Perhitungan (PHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada Lampung Selatan, bakal digelar Senin (8/2) besok (hari ini’red). Sejumlah pihak terkait dalam agenda sidang mendengarkan keterangan dipastikan siap menjalani persidangan tersebut. Bahkan, semua pihak dikabarkan sudah berada di Gedung MK Jakarta sejak beberapa hari lalu. Sebab, pada hari sebelumnya terdapat agenda penyerahan berkas kepada majelis hakim MK bagi termohon (KPU’red), Bawaslu serta pihak terkait (paslon 01’red), Sabtu (6/2) lalu. Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak menegaskan, pihaknya telah melaksanakan berbagai tahapan persidangan yang diminta oleh MK. “Jawaban dari termohon berikut alat bukti yang diminta sudah kami penuhi dan serahkan. Tinggal mengikuti persidangan besok,” kata Aan panggilan akrab Ansurasta saat dikonfirmasi Radar Lamsel via telepon, Minggu (7/2) kemarin. Dia menambahkan, pihaknya bakal ditemani oleh dua orang kuasa hukum dalam mengikuti agenda sidang besok. Ditambah dua orang lainnya yang tidak lain dirinya dan Komisioner Divisi Hukum KPU Lamsel, Mislamudin. “Pada dasarnya kami siap dan kooperatif untuk mengikuti tahapan selanjutnya hingga persidangan ini selesai. Kami juga belum tahu apa agenda lanjutan sidang berikutnya. Kapan jadwalnya juga kita serahkan kepada hakim MK nanti yang menentukannya,” tutupnya. Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi. Dia dan tiga orang komisioner Bawaslu juga memastikan telah siap memberikan keterangan dalam agenda sidang tersebut. “Sudah kita serahkan juga keterangan dari Bawaslu kepada MK. Besok itu kalau tidak keliru jadwal sidangnya jam 14.00 WIB. Kalau memang diperkenankan kami akan masuk semua. Tetapi kalau dibatasi mungkin nanti saya akan mengajak satu orang komisioner untuk masuk ke dalam,” tegas Hendra via telepon. Pada bagian lain, dari pihak terkait yang dalam hal ini disampaikan Ketua BBHAR DPC PDI-P Lamsel, Merik Havit, SH, MH juga memastikan telah berada di Jakarta untuk mengikuti agenda sidang besok. Dia kembali menyampaikan, meskipun optimis menang dalam sidang gugatan itu kubu paslon 01tetap menghormati proses demokrasi. “Ini bukti bahwa BBHAR DPC PDI-P Lamsel kooperatif dan menghormati proses demikrasi. Kita sudah lengkapi seluruh berkas yang diminta oleh MK dan siap memberikan keterangan dalam persidangan besok,” pungkasnya. Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Perhitungan (PHP) akan di laksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Besok (8/2). Begitu juga dengan pemeriksaan di Kabupaten Lampung Selatan. Dimana, Paslon nomor urut 02 dan 03 melakukan upaya hukum mengajukan permohonan ke MK prihal PHP. Akademisi Hukum Unila, Satria Prayoga, SH,MH menjelaskan, berdasarkan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan perhitungan perolehan suara dengan ketentuan, 250.000 jiwa selisih suaranya 2%;250.000 sampai dengan 500.000 jiwa selisih suaranya 1,5%; 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa selisihnya 1% dan Lebih dari 1.000.000 jiwa selisihnya 0,5%. “Nah, kondisi yang ada di kabupaten Lampung Selatan, dikarenakan jumlah penduduknya lebih dari 1.200.000 jiwa, maka masuk di kategori Pasal 158 Ayat (2) huruf (d) selisih suara harus maksimal 0,5%. Sedangkan fakta di Lamsel, selisih suara Pilkada antara Paslon nomor urut 02 dengan 01 selisihnya 3%, kemudian Paslon nomor urut 03 dengan 01 selisih 6%. Jadi, saya rasa dari selisih suara yang terpaut begitu jauh dari ketentuan ambang batas suara berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya pada pemeriksaan persiapan awal dapat langsung di tolak oleh MK,” ungkap Yoga-sapaan akrabnya-. Menurutnya, mungkin ada wacana dari MK yang menyatakan akan memeriksa juga ke pokok perkara, walaupun terhadap ambang batas suara yang sudah tidak masuk ketentuan. “Tapi, dari sudut pandang saya pribadi, itu malah akan memberikan dampak terhadap ketiadaan kepastian hukum, karena pada Undang-Undang 10/2016 dan PMK Nomor 6 Tahun 2020 tentang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan, masih belum menyebutkan secara tertulis, hal seperti itu,” bebernya. Peneliti sengketa pilkada ini menjelaskan, MK berdasarkan kompetensinya hanya memeriksa Sengketa PHP. Sedangkan ditingkat sengketa Proses dan Sengketa administrasi, diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/kota. “Kalau MK juga memeriksa terhadap proses dan administrasi, untuk apa ada Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Semua fakta-fakta di lapangan dan proses administrasi semua sudah melalui berbagai proses dan tahapan. Jadi sudah tidak perlu lagi diperiksa,” katanya. Namun, sambung Yoga, dikarenakan ini negara hukum, Lembaga tertinggi di pegang oleh Mahkamah, maka harus menghormati keputusan-keputusan yang akan diputuskan oleh MK nanti. “Tapi, untuk menjadi perhatian bagi lembaga-lembaga negara dalam setiap pengambilan kebijakan dan keputusan, hendaknya untuk dikaji dan dipelajari terlebih dahulu terkait hukum formil dan materilnya. Sehingga menjauhkan dari adanya tumpang tindih pemahaman kaidah-kaidah hukum dan tumpang tindih kewenangan lembaga-lembaga negara,” ucapnya. Dosen administrasi negara Fakultas Hukum Unila ini menambahkan, masyarakat tentunya berharap lembaga MK akan terus memegang teguh terhadap prinsip-prinsip hukum secara formil dan materilnya dan mengesampingkan terhadap wacana-wacana yang belum terealisasi berupa aturan secara tertulis. “Karena, prinsip negara hukum adalah negara yang memiliki kepastian hukum bagi masyarakatnya, yang sepatutnya untuk bisa menolak Permohonan PHP yang tidak memenuhi syarat ambang batas pada tahap pemeriksaan pendahuluan,” pungkasnya. (idh/rnn)Sumber: