Tim Beri Waktu 14 Hari

Tim Beri Waktu 14 Hari

KALIANDA – Tim pengadaan lahan pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar memberikan waktu sekitar 14 hari setelah menggelar musyawarah ganti rugi bersama masyarakat pemilik lahan. “Tim pengadaan lahan pembangunan jalan tol hanya memberikan batas waktu sekitar 14 hari atau dua minggu bagi masyarakat untuk menyatakan menerima atau tidak menerima atas ganti rugi yang bakal diterimanya. Ganti rugi yang akan diberikan berupa lahan, tanam tumbuh dan rumah,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syahriah R. Fahlevi belum lama ini. Syahrial R. Fahlevi mengharapkan kepada masyarakat yang akan menerima ganti rugi mengajukan keberatan kepada tim pembebasan lahan seperti Kepala Desa, Camat, Pemkab, BPN dan Kementerian PUPR. “Nilai ganti rugi yang bakal diterima oleh pemilik lahan dari pemerintah ditentukan oleh tim khusus independen (tim Apraisal). Kami hanya pelaksana proses pembayaran ganti rugi. Setelah dua minggu tidak ada masalah dan masyarakat menyatakan menerima, maka kami langsung mencairkan dana ganti rugi kepada pemilik lahan melalui Bank yang telah ditunjuk pemerintah,” papar Syahrial. “Kami menegaskan kembali, bahwa tidak ada potongan sedikitpun dari dana ganti rugi yang akan diterima pemilik lahan. Kepala masyarakat hati-hati kepada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Kami harapkan masyarakat langsung bertanya kepada tim pembebasan lahan seperti kepala desa dan camat,” ujarnya. Sementara itu, terakhir tim pembebasan lahan sudah melaksanakan musyawarah ganti rugi di Kecamatan Penengahan. Sebanyak 153 bidang lahan di Desa Tetaan dan Desa Banjarmasin akan diganti rugi. Diketahui, sampai akhir April lalu, tim pengadaan tanah JTTS sudah membebaskan lahan seluas 3.124.234 meter atau 1.413 bidang yang tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Lampung Selatan. Dari luas lahan dan jumlah bidang tersebut, pemerintah sudah menggelontorkan dana sebesar Rp497 Milyar lebih. Tim pengadaan tanah sudah membebaskan lahan disejumlah desa yakni, Desa Bakauheni luas lahan 594.102 meter dengan jumlah bidang 321, Desa Kelawi luas lahan 244.725 meter dengan jumlah bidang 205, Desa Hatta luas lahan 804.664 meter dengan jumlah bidang 558. Selanjutnya, Desa Sabah Balau luas lahan 199.720 meter dengan jumlah bidang 143 bidang milik masyarakat dan milik PT. PTPN VII seluas 752.957 meter. Kemudian Desa Mandah luas lahan 136.424 meter dengan jumlah bidang 50 bidang, Desa Rulung Raya luas lahan 150 meter dengan jumlah 1 bidang, Desa Branti Raya luas lahan 32.177 meter dengan jumlah bidang 14, Desa Rulung Helok luas lahan 227.559 meter dengan jumlah bidang 50 dan Desa Waysari luas lahan 131.756 meter dengan jumlah bidang 70 bidang.(man)

Sumber: