Pemkab Percepat Penunjukan Plt. Kades
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berupaya untuk mempercepat penunjukan pelaksana tugas (Plt.) kepala desa (kades) bagi dua desa yang mengalami kekosongan kepemimpinan. Pasalnya, hal tersebut menyangkut pencairan dana desa yang hingga saat ini belum bisa diproses. Yakni Kades Margo Mulyo, Kecamatan Jatiagung yang tengah berurusan dengan pihak yang berwajib karena penganiayaan dan Kades Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro yang dipaksa berhenti oleh warganya. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel Drs. H. Edy Firnandi, M.Si membenarkan jika dua desa tersebut belum dapat diproses pencairan DD tahap pertama. Namun, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setdakab Lamsel. “Kita tidak ingin dua desa ini mengalami keterlambatan pembangunan desa. Memang sekarang sudah terlambat, tetapi apa salahnya kita upayakan agar ada Plt. Kades yang bisa bertanggungjawab mengenai DD ini,”ujar Edy Firnandi di Kantor Bupati Lamsel, kemarin. Dalam aturan perundang-undangan, lanjut Edy Firnandi, desa yang bisa mencairkan DD adalah desa yang dipimpin oleh kades definitif ataupun Pjs maupun Plt dan Plh. “Maka harus ada SK dari Bupati Lamsel untuk menunjuk pelaksana tugas maupun pelaksana harian. Sehingga, DD bisa dicairkan secepatnya,”harapnya. Sementara itu, Kabag Otda Setdakab Lamsel Badruzzaman, S.Sos mengatakan, saat ini proses Plt. Kades Rawa Selapan tinggal menunggu turunnya SK dari Bupati Lamsel. Sementara untuk Plt. Kades Margo Mulyo masih menunggu ketetapan hukum yang berlaku. “Rawa Selapan mungkin dalam waktu dekat bisa segera di proses, karena SK sudah naik. Tetapi, satu desa lainnya kita harus menunggu. Karena tidak bisa kita melakukan penunjukan apabila belum ada ketetapan hukum yang jelas,”terang Badruzzaman. (idh)
Sumber: