KPU Ajak Paslon Saksikan Penetapan Nanang-Pandu

KPU Ajak Paslon Saksikan Penetapan Nanang-Pandu

KALIANDA – Rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan terpilih pilkada 2020 bakal digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (18/2) hari ini. Hal ini menindaklanjuti keputusan sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), belum lama ini. Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak memastikan, rapat pleno penetapan paslon pemenang Pilkada Lamsel 2020 akan digelar pada pukul 14.00 WIB, di Aula Negeri Baru Resort Kalianda. “Besok (hari ini’red) pleno penetapan akan kita laksanakan,” tegas Aan sapaan akrab Ansurasta kepada Radar Lamsel via telepon, Rabu (17/2) kemarin. Dalam kegiatan tersebut, terangnya, seluruh paslon peserta Pilkada Lamsel berikut perwakilan partai pengusung bisa hadir sesuai undangan KPU. Selain itu, panitia juga mengundang jajaran Forkopimda Lamsel untuk turut menyaksikan proses demokrasi tersebut. “Ya, semua paslon kita undang. Termasuk parpol pengusung para calon. Jajaran Forkopimda juga kita undang agar turut hadir menyaksikan pleno penetapan ini. Agar semua elemen bisa menyaksikan hasil pesta demokrasi itu sendiri,” jelasnya. Dia berharap, semua elemen menghormati hasil Pilkada Lamsel 2020 yang telah dinyatakan selesai berdasarkan keputusan MK. Yakni, dengan memberikan dukungan dan dorongan kepada paslon pemenang demi kemajuan daerah. “Inilah suatu proses demokrasi yang harus kita hormati. Jika sebelumnya terdapat perselisihan atau perbedaan pendapat itu hal yang wajar. Sekarang semua sudah dinyatakan selesai dan ini adalah pemenang kontestasi pilkada pilihan masyarakat,” tukasnya. Dibagian lain, Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Lamsel, M. Ali mengaku, sejauh ini belum menerima informasi lebih lanjut soal pelantikan kepala daerah serentak oleh pemerintah pusat. Namun, dia mengatakan jika prosesi pengambilan sumpah jabatan kepala daerah diupayakan pada periode minggu terakhir di Bulan Februari. “Belum ada informasi resmi dari Kemendagri. Tapi, pelantikan akan diupayakan pada minggu keempat di Bulan Februari 2021 ini. Kalau ada info dari pusat akan kami sampaikan lagi,” kata Ali via pesan whatshapp, kemarin. Dalam mekanismenya, lanjut dia, pengusulan kepala daerah bisa dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih. “KPU akan bersurat ke DPRD untuk ditindaklanjuti dengan paripurna pengangkatan jabatan kepala daerah. Nanti, kabupaten bersurat kepada Gubernur. Setelah itu, Gubernur yang menindaklanjutinya ke Kemendagri,” pungkasnya.  Terpisah, Sekretaris DPRD Lamsel, Samsurijal menjelaskan, untuk mengajukan permohonan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati harus berdasarkan rapat pleno penetapan paslon terpilih oleh KPU. Setelah itu, DPRD bakal memprosesnya dengan melayangkan surat permohonan pelantikan kepada Gubernur Lampung untuk diteruskan ke Menteri dalam Negeri. “Ya, seperti yang dijelaskan oleh Ketua KPU tadi. Nanti, setelah KPU pleno penetapan akan bersurat ke Sekretariatan DPRD. Setelah itu akan diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. Pelaksanaan Pleno penetapan Nanang-Pandu sebagai pemenang Pilkada Lamsel mesti disegerakan. Menyusul hasil keputusan sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/2) lalu. (idh)  

Sumber: