5 Institusi Penegak Hukum Mantapkan Sinergi

5 Institusi Penegak Hukum Mantapkan Sinergi

KALIANDA - Institusi penegak hukum di Kabupaten Lampung Selatan sepakat membangun sinergi dan kolaborasi. Kesepakatan ini dideklarasikan melalui janji kinerja dan pencanangan pembangunan zona integritas aparat penegak hukum yang digelar di aula Lapas Kelas IIA Kalianda, Senin (22/2/2021). Institusi yang ikut andil dalam deklarasi itu terdiri dari Lapas, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Imigrasi. Ada pimpinan institusi tersebut yang hadir langsung, dan ada juga yang mengutus perwakilannya dari daerah masing-masing. Penandatangangan komitmen bersama pencanangan zona integritas di Lampung Selatan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Danan Purnomo, mengatakan bahwa wujud Sinergitas ini merupakan hal baik yang terjalin di antara penegak hukum di Lampung Selatan. Menurut dia, hukum memang harus selalu ditegakkan tanpa memandang bulu. “Kegiatan ini merupakan wujud kerjasama sinergitas yang baik, wajib dan harus diteruskan,” katanya. Integritas tersebut bukan hanya berfokus pada hal tentang raihan status WBK saja. Tetapi, lanjut Danan, pihak-pihak yang terlibat harus meningkatkan kualitas pelayanan, mereformasi penataan ruang birokrasi, sekaligus menghilangkan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan bahwa di dalam komitmen bersama tidak hanya sebatas mendapatkan predikat WBK/WBBM semata. Tetapi juga harus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Menurut Nur Rakhman, hal itu adalah kuncinya. “Pengguna pelayanan juga harus diperhatikan, supaya bisa memberikan penilaian yang baik,” katanya. Aparat Penegak Hukum yang tergabung sebagai Criminal Justice System di Lampung Selatan ini berkesempatan meluncurkan aplikasi SIMANTAN (Sistem Informasi Monitoring Administrasi Tahanan). Aplikasi ini berfungsi menangani overstaying di Lampung Selatan. Overstaying adalah kondisi di mana tahanan harus menjalani masa penahanan lebih lama dikarenakan status hukum yang tidak jelas. Kondisi ini juga menjadi perhatian yang harus ditangani oleh aparat penegak hukum di Bumi Khagom Mufakat. (rnd)

Sumber: