Wujudkan Pemulihan Ekonomi, Pemkab Pesawaran Dukung Penuh UU Cipta Kerja

Wujudkan Pemulihan Ekonomi, Pemkab Pesawaran Dukung Penuh UU Cipta Kerja

GEDONGTATAAN - Setelah diselesaikannya 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah optimis dapat mewujudkan perubahan dan kemudahan serta kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi.
\"Dengan terbitnya beberapa regulasi ini, akan segera kita implementasikan di Kabupaten Pesawaran, hal ini diharapkan akan lebih  mempermudah para pelaku usaha, UMK, dan masyarakat dalam pengurusan izin usahanya. Sehingga akan tercipta investasi baru yang dapat menyerap tenaga kerja. Pada akhirnya hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam mewujudkan pemulihan ekonomi di daerah dan nasional,\" ungkap Kepala DPMPTSP Pesawaran, Singgih Pebriantoro, Selasa (23/2)
Dikatakan, terdapat dua peraturan pelaksanaan, yang pertama kali diselesaikan yakni Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Selanjutnya, diselesaikan juga 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian atau Lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing. Seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Lainnya.
Untuk itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Pesawaran mendukung penuh diimplementasikannya undang undang cipta kerja beserta peraturan pelaksanaan didalamnya.
\"Tentunya kita, pemerintah daerah sangat mendukung penuh atas undang udang cipta kerja,\" ucapnya.
Dijelaskan, secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan, diantaranya perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor sebanyak 15 peraturan pemerintah (PP), PP yang mengatur tentang Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebanyak 4 PP serta klaster lainnya.
Dikatakan, untuk pengaturan yang berkaitan dengan perizinan dan kegiatan usaha sektor merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA). Dengan rinciannya yakni cakupan kegiatan berusaha mengacu ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020;  Hasil RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) sebanyak 2.280 tingkat risiko
\"Dibagi menjadi  Risiko Rendah (RR) sebanyak sebanyak 31,00 persen, Risiko Menengah Rendah (RMR) sebanyak 20,09 persen, Risiko Menengah Tinggi (RMT) sebanyak 29,39 persen, dan Risiko Tinggi (RT) sebanyak 19,52 persen,\" paparnya.
Kemudian, berdasarkan hasil RBA tersebut, maka penerapan Perizinan Berusaha berdasarkan risiko  untuk Resiko Rendah cukup diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB); RMR dengan NIB  dan Sertifikat Standar atau pernyataan;  RMT dilengkapi NIB, Sertifikat Standar yang diverifikasi; dan usaha berbasis Resiko Tinggi dilengkapi dengan NIB dan Izin yang diverifikasi.
\"Nah, untuk izin RR dan RMR cukup  implementasi di sistem melalui Online Single Submission (OSS)  dan dilakukan pembinaan serta pengawasan. Sedangkan untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS serta dilakukan verifikasi syarat standar oleh kementerian, lembaga atau daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya. Maka 51 persen kegiatan usaha cukup diselesaikan melalui OSS, termasuk di dalamnya adalah kegiatan UMK. Kedepan kita akan edukasi di 11 kecamatan sekaligus memberikan pelayanan keliling,\" pungkasnya. (Adv)

Sumber: