Wakil Ketua I Sosperda Pertegas Peran BPD

Wakil Ketua I Sosperda Pertegas Peran BPD

SIDOMULYO - Kepastian hukum Badan Permusyawaratan Desa  (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pengawasan pemerintahan desa, jelas tertuang dalam Sosialisasi Peraturan Derah (Sosperda), Kabupaten Lampung Selatan No. 5 tahun 2020.   Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, A. Md, membeberkan, maksud dan tujuan di susunnya peraturan daerah tersebut, untuk memberikan kepastian hukum kepada BPD sebagai lembaga di desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. \" Tujuan disusunnya peraturan daerah ini, diantaranya untuk mempertegas peran BPD, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kemudian, untuk mendorong BPD, agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Dan mendorong BPD, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa,\" beber Agus Sartono kepada Radar Lamsel, dalam sambutanya, kemarin. Ia menjelaskan, adapun ruang lingkup Perda No. 5 tahun 2020 tersebut, mencakup antara lain, keanggotaan dan kelembagaan BPD. Fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD. Pembinaan dan pengawasan. Dimana ia menerangkan, yang menjadi dasar hukum terbentuknya peraturan daerah itu, merunut berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa. Lalu dasar hukum selanjutnya merunut  juga UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan desa. \" Dan selanjutnya, merujuk juga Permendagri No. 110  tahun 2016 tentang BPD serta Permendes PDTT No. 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme musyawarah desa,\" terangnya. Lebih lanjut legislator DPRD Lamsel dari Fraksi PAN itu mengatakan, ada beberapa poin penting yang menjadi pembahasan di kegiatan Sosperda Kabupaten Lampung Selatan No. 5 tahun 2020 itu. Diantarannya, ia menyebutkan, pengertian tentang desa. Fungsi dan tugas kepala desa yang dibantu oleh perangkatnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kemudian, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarakan kecakapan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. \" Mekanisme penyelenggaraan berdasarkan musyawarah, untuk mengambil keputusan. Musyawarah di hadiri oleh unsur terkait dan masyarakat, membahas dan disetujui bersama. Sebelum menetapkan peraturan desa,\" sebutnya. Agus Sartono berharap, setelah di sosialisasikannya Perda No. 5 tahun 2020 tersebut, baik pemerintahan desa beserta perangkatnya dan BPD, mampu bersinergi dalam menjalankan amanah sesuai tugas pokok dan fungsinya. \" Sehingga, terjalin keharmonisasian dalam menyatukan persepsi antara pemerintah desa dan BPD dalam pembangunan. Demi mencapai pembangunan yang merata di segala bidang di desa,\" tandasnya. Sementara, Kepala Desa Sidomulyo Misiran Sanjaya mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik kegiatan Sosperda, oleh wakil rakyat Lamsel di desanya. \" Dengan adanya Sosperda oleh dewan wakil rakyat ini, tentunya kami lebih memahami lagi tentang tufoksi pemerintah desa dan BPD. Dengan begitu, sinergitas baik pihak desa dan BPD kedepannya, lebih meningkat lagi. Demi mewujudkan visi dan misi pembangunan di desa,\" pungkasnya.(sho)

Sumber: