Besok, Gubernur Lantik Nanang-Pandu
KALIANDA - Masyarakat Lampung Selatan bakal segera dinahkodai pemimpin pilihan rakyat. Rencananya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bekal melantik Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, pada Jum’at (26/2). Nanang-Pandu tak sendirian, enam Kepala Daerah lainnya juga bakal dilantik secara bersamaan. Semula pelantikan akan dilakukan secara daring, namun akhirnya dibatalkan dan dilakukan secara langsung. Dari delapan daerah yang melakukan Pilkada lalu, tujuh Kada akan dilantik di Balai Keratun lantai tiga. Ketujuh Kada yang direncanakan akan dilantik Jum\'at ini, yaitu Eva Dwiana-Deddy Amrullah dari Bandarlampung. Lalu Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangga dari Lampung Selatan; Wahdi-Qomaru Zaman dari Kota Metro; Dawam Rahardjo-Azwar Hadi dari Lampung Timur; Dendi Ramadhona-Marzuki dari Pesawaran. Kemudian, Raden Adipati Surya-Ali Rahman dari Way Kanan; dan Musa Ahmad-Ardito Wijaya dari Lampung Tengah. Sementara untuk Kada Kabupaten Pesisir Barat masih berlangsung sengketa di Mahkama Konstitusi (MK). Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, hari ini pihaknya baru saja mengikuti rapat virtual bersama Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan kepala daerah. Dimana, kata Fahrizal, sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengirim surat kepada Kemendagri untuk melakukan pelantikan secara langaung, meski sebelumnya ada surat edaran pelantikan dilakukan secara daring. \"Karena pak gubernur mau melakukan pengarahan secara langsung. Dan mereka memberi izin diperkenankan, serta ada beberapa daerah secara langsung juga. Di Lampung pelantikan hari Jum\'at,\" ujarnya, Rabu (24/2). Ia pun menegaskan penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam pelantikan harga mati. Karena Lampung dapat izin melakukan pelantikan secara langsung dengan jaminan mampu menerapkan prokes Covid-19. Peserta yang hadir dalam pelantikan pun menurut Fahrizal sangat dibatasi. Yang hadir hanya Bupat/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota beserta istri. \"Jadi setiap daerah hanya boleh empat orang. Yang dilantik ada tujuh daerah keciali Pesisir Barat masih di MK,\" tuturnya. Pelantikan Nanang-Pandu terbilang cepat, sepekan sebelumnya DPRD Lamsel telah menggelar paripurnan tentang pengusulan pengesahan Bupati/Wakil Bupati terpilih. Dasar pelaksanaan paripurna itu yakni, Pasal 78 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian Pasal 60 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan Nomor 03/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/II/2021 tanggal 18 Februari 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020. “Berdasarkan hal tersebut diatas dan Surat KPU Lampung Selatan Nomor 47/PL.02.7-SD/1801/KPU-Kab/II/2021 tanggal 18 Februari 2021 yang telah menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Terpilih menjadi dasar pelaksanaan rapat paripurna hari ini,” ujar Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi. Usulan pengesahan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Terpilih yaitu H. Nanang Ermanto sebagai Bupati Terpilih dan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai Wakil Bupati Terpilih yang ditetapkan dengan keputusan DPRD. “Selanjutnya keputusan DPRD tersebut akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung guna mendapatkan keputusan tentang usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Terpilih dalam pemilihan kepala daerah Lampung Selatan tahun 2020,” kata Hendry Rosyadi. (red/rnn)
Sumber: