Team Tekab 308 Polsek Gedongtataan Ungkap Kasus Prostitusi
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 08-03-2021,08:55 WIB
GEDONGTATAAN - Team Tekab 308 Polsek Gedongtataan, Polres Pesawaran berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana prostitusi yang berada di Dusun II Desa Sukaraja. Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai, hingga satu set perlengkapan kamar yang digunakan sebagai tempat bercocok tanam (prostitusi,red).
\"Jadi tersangka yang kita amankan ini perannya sebagai pemilik tempat prostitusi. Jadi si PSK (Pekerja Seks Komersil) membayar sejumlah uang sewa kamar kepada tersangka setelah menerima tamu,\" ujar Wakapolres Pesawaran, Kompol Yohanis saat menggelar press release ops cempaka krakatau 2021 dihalaman Mapolres setempat, Kamis (4/3).
Menurut Yohanis, penangkapan tersangka bermula pada laporan masyarakat bahwa rumah milik tersangka yang berinisial WI ini sering digunakan sebagai tempat prostitusi.
\"Setelah dilakukan penyelidikan, pada 16 Februari sekitar pukul 00.30 Wib tim berhasil mendapati satu pasang laki-laki dan perempuan yang sedang berada dalam satu kamar beserta pemilik rumah yang baru menerima uang sewa kamar dari PSK,\" jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, lanjut Yohanis, aktifitas prostitusi itu sudah dijalaninya selama dua tahun terakhir. Dan akibat dari perbuatanya tersebut, tersangka terancam dipenjara selama 18 bulan.
\"Karena telah melanggar tindak pidana prostitusi pasal 269 KUHP,\" pungkasnya. (rus/esn)
Sumber: