PT. Taspen Berikan JKK dan JKM THLS Lamsel
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) melakukan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) bersama PT. Taspen (Persero), Cabang Bandarlampung, Senin (8/3) kemarin. PKS yang dilakukan adalah mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pegawi non PNS yang terdapat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamsel dan RSUD dr. Bob Bazar Kalianda. Dengan total rincian sebanyak 2.046 orang THLS se-Kabupaten Lampung Selatan. Ketua TKKSD Lamsel, Thamrin, S. Sos, MM mengungkapkan, PKS itu berpedoman pada Permendagri Nomor 22/2020 tentang tatacara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah daerah dengan pihak ketiga. Dia menegaskan, PKS itu dapat melaksanakan prinsip-prinsip kerjasama antara lain, adanya kesepakatan para pihak, kepastian hukum, kepercayaan dan itikat baik serta saling menguntungkan. “Kita (TKKSD) akan melakukan monitoring dan evaluasi setiap semester terhadap pelaksanaan kerjasama yang dilakukan oleh para pihak,” kata Thamrin. Dia menambahkan, TKKSD dapat merekomendasikan kepada bupati untuk memperpanjang jangka waktu kerjasama, melaksanakan addendum terhadap PKS, memberikan somasi terhadap mitra kerjasama, menagih kewajiban mitra kerjasama dan mengakhiri kerjasama. “Dan kami meminta, para pihak agar sungguh-sungguh dan sepenuhnya untuk melaksanakan hak-kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam dokumen PKS,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Bagian Kerjasama Setdakab Lamsel, Badruzzaman, S.Sos, MM menyatakan, ruang lingkup PKS itu yakni, kepesertaan program JKK (jaminan kecelakaan kerja) dan JKM (jaminan kematian) bagi tenaga pemerintahan non PNS yang terdaftar dalam Disnakertrans dan RSUD Bob Bazar. Lalu, pembayaran iuran, kriteria kecelakaan kerja, manfaat program JKK dan JKM serta proses penetapan kecelakaan kerja bagi peserta. “Kalau pesertanya adalah THLS. THLS yang mendapatkan jaminan perlindungan JKK dan JKM sebanyak 2.046,” kata Badruzzaman. Khusus untuk PKS di RSUD Bob Bazar Kalianda, Badruzzaman menyatakan bahwa, penanganan dan perawatan pasien, pemberian surat jaminan dan penyelesaian pembayaran perawatan. “Untuk pelayanan perawatan peserta JKK adalah pegawai ASN, pegawai non ASN/P3K yang berada di lingkup Pemkab Lampung Selatan,” timpalnya. Masih kata Badruzzaman, pihaknya bakal menggelar sosialisasi dengan seluruh jajaran THLS terkait PKS tersebut. Sehingga, tidak ada kesimpangsiuran informasi yang diterima oleh para THLS terkait dengan PKS tersebut. “Akan kami agendakan untuk melakukan sosialisasi ke THLS. Supaya mereka mengetahui apa saja yang tercover dalam PKS bersama dengan PT. Taspen ini,” pungkasnya. (idh)
Sumber: