Warga Bumirestu Bergegas Kumpulkan Berkas

Warga Bumirestu Bergegas Kumpulkan Berkas

Pasca Pembatalan Sertipikat Pasar oleh BPN

  PALAS  – Meski sertifikat lahan pasar Desa Bumi Restu Kecamatan Palas telah dicabut oleh Kantor Badan Pertanahan Lampung Selatan, namun bukan berarti sengketa tersebut telah dimenangkan oleh masyarakat Bumi Restu. Pencabutan sertifikat lahan pasar Bumi Restu atas naman Temenggung Cahya Marga itu, bisa jadi hanya upaya BPN untuk mendinginkan suasana panas yang sempat terjadi selama beberapa bulan belakangan. Namun dengan diberikannya kesempatan kepada ke dua belah pihak untuk menerbitkan sertifikat lahan pasar tersebut, masih ada kemungkinan gesekan antara masyarakat dan pihak Temenggung Cahya Marga. Bahkan jika masih ada sanggahan dalam proses penerbitan sertifikat, sengketa ini akan berujung di pengadilan. Dengan dicabutnya sertifikat atas nama Temenggung Cahya Marga  pada Jumat (5/3) lalu, Pemerintah Desa Bumi Restu harus bergerak cepat utuk memproses pengajuan penerbitan sertifikat lahan pasar tersebut. “Pencabutan sertifikat ini harus direspon dengan cepat oleh Pemerintah Desa Bumi Restu. Pengajuan sertifikat segera dilakukan agar lahan pasar tersebut menjadi aset desa,” ujar Kasi Ketertiban dan Ketentraman Kecamatan Palas Septa Oksal Gunawan kepada Radar Lamsel, Senin (8/3) kemarin. Septa mengungkapkan,  dengan diberikan kesematan kepada pihak desa dan Temenggung Cahya Marga untuk menerbitkan sertifikat lahan pasar tersebut. Dalam 30 hari kedepean pihak desa bisa mengumpulkan berkas-berkas pendukung yang menjadi syarat penerbitan sertifikat lahan pasar. “Ya kalau bisa dalam 30 hari kedepan semua berkas pendukung penerbitan sertifikat telah terkumpul semua. Kerana pihak desa dan Temenggung punya kesempatan untuk memproses penerbitan sertifikat,” ungkapnya. Septa juga mengakui, dengan dicabutnya sertifikat PTSL lahan pasar atas nama Temengung Cahya Marga itu bukan berarti sengketa telah dimenangkan oleh pihak desa. Gesekan yang terjadi pada beberapa bulan lalu masih berpontensi terjadi. Jika dalam proses penerbitan sertifikat masih ada saling sangkal dari kedua belah pihak. “Tapi harapakan kita kedepannya berjalannya dengan lancar dan suasana di desa tatap kondusif,” harapnya. Sementara itu Kepala Desa Bumi Restu Sukirman mengatakan, pihak desa saat masih berupaya mengumpulkan berkas pendukung penerbitan sertifikat lahan pasar tersebut. “Saat ini kita masih mengumpulkan berkas pendukung. Diantaranya keterangan dari pihak pemilik pertama lahan pasar dan pengakuan dari tokoh masyarakat,” pungkasnya. (vid)    

Sumber: