Kejaksaan Negeri Pesawaran Dalami Dugaan Penyelewengan Program Padat Karya Penanaman Mangrove

Kejaksaan Negeri Pesawaran Dalami Dugaan Penyelewengan Program Padat Karya Penanaman Mangrove

GEDONGTATAAN -  Kejaksaan Negeri Pesawaran memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan program padat karya penanaman mangrove tahun 2020 di Kabupaten Pesawaran.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pesawaran Ahmad Dice mewakili Kajari Pesawaran Tinamawati BR Saragih mengatakan tiga orang saksi tersebut yakni H, Tf dan Jh.
\"Untuk tiga saksi yang kita panggil yakni JH sebagai saksi, Ta sebagai PPK dan H sebagai penyedia,\" ungkap Ahmad Dice, Senin (08/3).
Dikatakan, pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pesawaran atas laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan  program padat karya penanaman mangrove baru kali pertama diagendakan.
\"Apakah ada unsur korupsi, belum bisa kita jawab. Karena masih dalam proses pemeriksaan. Perlu kita dalami lebih lanjut sejauh mana penyelewengan apakah fiktif atau mark up. Satu minggu dari sekarang kita akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya,\" ucapnya.
Terpisah, H saat dimintai keterangan usai dilakukan pemeriksaan yang dimulai sekitar jam 10:30 wib hingga jam 15:30 wib menegaskan bahwa kehadiran dirinya di Kejaksaan Negeri guna memberikan klarifikasi.
\"Ada 16 pertanyaan, hanya klarifikasi saja sifatnya,\" ucapnya.
Ditanya adanya dugaan penyelewengan bantuan mangrove? Dirinya mengaku hanya menyediakan bibit mangrove. Dan sepenuhnya menyerahkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.
\"Kalau saya hanya jual bibit tok, gak lebih dan gak kurang. Dan saya hanya menyiapkan (Mangrove) di Desa Gebang saja. Tentunya saya akan kooperatif jika diperlukan untuk klarifikasi kedepannya,\" pungkasnya.
Diketahui, program Padat Karya Penanaman Mangrove Tahun 2020 Kabupaten Pesawaran tersebut melibatkan 27 Kelompok yang tersebar di 4 kecamatan wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran dengan total luas lahan sekitar 145 hektar. (red)

Sumber: