Pemkab Pastikan DD Rawaselapan Bisa Diproses
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan Desa Rawaselapan Kecamatan Candipuro bisa langsung memproses pencairan dana desa (DD) tahap pertama tahun 2016. Kepastian ini diungkapkan Plt. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Drs. H. Edy Firnandi kepada Radar Lamsel, Kamis (9/6). “Iya, karena sudah ada keputusan Pjs Kadesnya. Kabarnya hari ini (kemarin’red) ada proses pelantikan,” ungkap Edy Firnandi. Edy Firnandi mengaku akan segera berkoordinasi dengan aparatur Desa Rawa Selapan mengenai pencairan DD. Agar desa tersebut bisa segera melakukan pembangunan desa sesuai dengan proposal kegiatannya. “Secepatnya akan kita lakukan. Karena, dalam aturan yang berlaku Pj. Kades bisa menandatangani untuk pencairan DD,”kata Edy Firnandi. Khusus untuk Desa Margomulyo Kecamatan Jatiagung, Pemkab belum dapat memastikannya. Sebab, proses penunjukan pemimpin desa disana masih dalam proses.“Mungkin Bagian Otda yang tengah melakukan proses penunjukn Plh. Kades sementara,”tutupnya. Terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Administrasi Pemerintahandan Perangkat Desa/Kelurahan Bagian Otda Setdakab Lampung Selatan Dicky Yuricky membenarkan jika SK Pj. Kades Rawa Selapan telah ditandatangani oleh Bupati Lamsel. “Tinggal melantik Surahman, yang ditunjuk sebagai Pj. Kades Rawa Selapan. Pelantikan kewenangan Camat Candipuro,” ungkap dia. Dicky melanjutkan, masa jabatan Pj. Kades Rawa Selapan ialah selama enam bulan. Setelah itu, akan dipilih Kades Pergantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan musyawarah desa.“Ini dilakukan agar pencairan dana desa (DD) dapat diproses secepatnya,”imbuhnya. Untuk Kades Margo Mulyo, Kecamatan Jatiagung, lanjutnya, kini tengah diproses penunjukan Pelaksana Harian (Plh). “Kita akan tunjuk Sekdesnya sebagai Plh. Supaya, pencaiaran DD tahap awal tahun 2016 ini bisa segera diproses,”pungkasnya. (idh)
Sumber: