Gerak-Gerik PT. DBP Dipantau
BAKAUHENI - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menelusuri dugaan reklamasi pantai di Dusun Sukarame, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. Minggu (21/3/2021), Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, beserta jajarannya sidak ke lokasi tersebut. Kedatangan orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat untuk menginvestigasi kebenaran informasi yang diterima jajarannya, ihwal adanya aktivitas reklamasi yang dilakukan PT. Dantaran Bahuga Permai (DBP). Namun Nanang tidak menemukan aktivitas yang menandakan reklamasi sedikit pun. Meski demikian, Nanang tidak mau kecolongan. Dia memerintahkan jajarannya, dalam hal ini Satpol PP, untuk melakukan pengawasan aktivitas yang ada di lokasi PT. Dantaran Bahuga Permai. Nanang mencurigai dugaan aktivitas reklamasi itu benar adanya. Dia menegaskan aktivitas itu harus disetop. “Ke depannya akan terus kita pantau. Kalau benar ada, kita langsung hentikan,” ujar Nanang. Legalitas aktivitas reklamasi itu pun menjadi perhatian Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Mereka menyebut ada kejanggalan. Pasalnya, mereka tidak pernah mengeluarkan izin kepada PT. Dantaran Bahuga terkait aktivitas reklamasi sampai hari ini. “Karena itu, hari ini kami mendampingi bapak Bupati Lamsel turun langsung meninjau lokasi,” ujar Kepala BPMPTSP, Martoni Sani. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, Feri Bastian, mengatakan jajarannya siap mengikuti arahan dari Bupati. Menurut Feri, pihaknya akan memantau gerak-gerik PT. Dantaran Bahuga. “Untuk sekarang tidak ada, tapi ini akan kita pantau terus,” ujarnya. Sumber Radar Lamsel membenarkan jika reklamasi itu pernah ada. Aktivitasnya berjalan kurang lebih selama setahun. Tetapi sekarang reklamasi yang dilakukan PT. Dantaran Bahuga sudah berhenti. “Sekitar setengah tahunan, berhenti total,” katanya. Sumber ini menerangkan, timbunan yang dipakai untuk reklamasi pantai itu menggunakan tanah hasil kerukan sebuah bukit di sekitar lokasi. PT. Dantaran Bahuga ditengarai tidak memiliki izin resmi, baik dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, maupun Pemerintah Desa Bakauheni untuk melakukan reklamasi. Hal itu pun diamini oleh Sekretaris Desa Bakauheni, Riki. Dia mengatakan kalau PT. Dantaran Bahuga hanya meminta izin dengan pemerintah desa untuk membuka badan jalan. Tapi yang terjadi malah PT. Dantaran Bahuga memanfaatkan izin itu untuk kepentingan lain. “Dulu itu bunyi izinnya, kami tidak tahu kalau buat yang lain. Suratnya enggak saya pegang, ada di kantor,” katanya. (rnd)
Sumber: