Penyuluhan Narkoba Terhalang Covid-19
KALIANDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamsel menyatakan bahwa jajarannya memiliki langkah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Namun hal itu tidak bisa dilaksanakan karena terbentur dengan wabah Covid-19, yang melarang aktivitas mengumpulkan banyak orang. “Paling penyuluhan, itu langkah-langkahnya. Tapi sekarang belum boleh ngumpulin orang,” kata Kasatres Nakroba Polres Lamsel, AKP. Abadi, S.E. kepada Radar Lamsel, Minggu (21/3/2021). Pernyataan dari unit kepolisian yang khusus menangani narkoba itu sekaligus memberikan jawaban kepada Karang Taruna Kecamatan Penengahan, Boy Ariesta, S.H. Sebelumnya, Boy melayangkan pernyataan kepada kepolisian yang hanya aktif di penangangan. Tapi tidak dengan pencegahan. “Maunya kepolisian jangan tangkap-tangkap saja, penanganan. Tapi pencegahan juga, itu perlu supaya pemuda-pemuda ini tidak banyak yang terjerumus,” katanya. Alumnus STIH Muhammadiyah Kalianda ini menilai pencegahan lebih efektif ketimbang penanganan. Jika pencegahan, kata Boy, lebih mengedepankan kedekatan. Lalu memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Beda dengan penanganan, yang lebih menarget sasaran karena warga sudah terlanjur jadi pemakai. “Yang dipikiran anak-anak di sini itu maling, judi, narkoba. Kalau begini terus, kami kehilangan generasi penerus,” katanya. Pekan lalu, Karang Taruna Kecamatan Penengahan mengirimkan surat audiensi kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan. Namun sampai berita ini selesai ditulis, belum ada balasan apapun dari dinas itu. Kepala Dinas Sosial, Dul Kahar, A.P.,M.Si juga belum menjawab pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh Radar Lamsel. “Kami harap segera ada kabar baik dari Dinsos, supaya masalah-masalah yang kami hadapi bisa diselesaikan,” katanya. (rnd)
Sumber: