KPM Menjerit, Suplayer BPNT Ogah Tersudut
KALIANDA – Informasi soal keluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di dua kecamatan wilayah Lampung Selatan, mendapat bantahan penyedia barang. CV. Dwi Karya Makmur sebagai suplayer menampik tudingan yang dianggap tidak profesional dalam memasok sembako di Kecamatan Tanjungbintang dan Tanjungsari. Bahkan, pihak ketiga itu siap membuka data dan fakta dilapangan selama penyaluran program BPNT bergulir. Mereka mengklaim, telah menjalankan tugas sesuai aturan dan pedoman umum program Kemensos tersebut. “Kami punya hak jawab jika dianggap tidak profesional. Siapa KPM yang mengeluh bisa dihadirkan ke kantor kami. Karena, selama ini kami tidak pernah melakukan seperti yang ditulis dalam pemberitaan kemarin. Kami pegang data dan fakta nya dilapangan,” kata Direktur CV. Dwi Karya Makmur Nahwan saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Selasa (23/3) kemarin. Namun demikian, pihaknya tidak memungkiri jika terdapat sedikit persoalan selama program BPNT ini bergulir. Tetapi, semua masalah khususnya yang menyangkut kewajiban CV. Dwi Karya Makmur telah diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. “Ya, pasti ada sedikit keluhan di tingkat bawah. Misalnya sembako mengalami busuk atau rusak, langsung kita ganti. Sesuai bukti yang kami terima dari pihak e-warung itu yang akan langsung kami ganti. Karena itu dituangkan dalam MoU atau perjanjian kerjasama. Kalau selama ini kami tutup mata atau tidak mau tahu keluhan di tingkat KPM tentu saja kami salah besar,” imbuhnya. Jika dalam proses penggantian sembako yang rusak mengalami keterlambatan, diakuinya memang pernah terjadi. Namun, dia mengklaim keterlambatannya tidak sampai memakan waktu yang cukup lama. “Yang namanya berproses kan membutuhkan waktu. Tapi, selama ini kami tidak pernah menyalurkan lewat bulan. Karena ketentuan dalam pedoman umumnya seperti itu. Kalaupun sekarang ini terlambat karena memang ada kebijakan pusat,” kilahnya. Disisi lain, Nahwan enggan membeberkan penjelasan soal tahapan-tahapan sehingga CV. Dwi Karya Makmur ditetapkan sebagai suplayer di wilayah tersebut. Hal ini mengindikasikan ketidak-transparanan pada proses penetapan penyedia barang dalam program BPNT. “Gini aja Mas, kalau untuk perihal itu kita tidak bisa inilah kita. Mendingan datang dan dibicarakan dikantor,” ucapnya. Diklaim tak profesional dalam memasok komoditi sembako Bantuan Pokok Non Tunai(BPNT) ke e-warung. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di dua Kecamatan Tanjung Bintang - Tanjung Sari meminta CV. Dwi Karya Makmur berhenti menjadi suplayer. Sejatinya keluhan dan kekecewaan KPM di dua Kecamatan Tanjungbintang dan Tanjungsari dikarenakan selama ini penyaluran sembako BPNT dari e-warung ke KPM sering terlambat bahkan sering pula terjadi buruknya kualitas komoditi sembako yang mereka terima seperti buah dan sayur. Sementara, pengurus e-warung juga tidak ingin disalahkan jika setiap kali penyaluran sembako BPNT ada beberapa KPM yang komplain karena adanya komoditi jenis sembako berupa buah dan sayur yang busuk tak layak dikonsumsi. Bahkan, e-warung pun berdalih seringnya terlambat penyaluran sembako BPNT ke KPM itu kesalahannya ada pada CV. Dwi Karya Makmur sebagai suplayer. Sri misalnya, salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Tanjung Bintang yang amat sangat kecewa dengan cara penyaluran sembako dari e-warung yang selama ini selalu terlambat. \"Kalau disini, kami KPM selalu menerima sembako BPNT itu bisa di pastikan rata-rata diatas tanggal 25an setiap bulan, seperti bulan kemarin, sebelum sembako dibagikan pada kami, setiap kami tanya pada e-warung, itu terlihat sembako beras sudah ada di e-warung, tapi ya, baru beras aja, begitu terus tiap bulan,\" Ungkap Sri kepada Radar Lamsel, Minggu (21/3). Selain sering terlambat, Imbuh Sri jadwal penyaluran, KPM pun sering menerima jenis sembako komoditi seperti buah atau sayur kondisinya sering tidak menentu. \"kalau jeruk, salak itu sering busuk. Kalau pir batang nya itu sudah hitam, begitu juga jenis sayur seperti kentang, apalagi KPM yang ngambilnya belakangan, pasti dapatnya sisa-sisa pilihan,\"Keluhnya. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Selatan, seperti tanpa taring ketika menyikapi suplayer nakal dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pasalnya, perjanjian kerjasama (MoU) langsung ditangan penyedia barang dan pemilik e-warung. Hal ini merujuk pada keluhan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di dua Kecamatan Tanjung Bintang - Tanjung Sari kepada CV. Dwi Karya Makmur yang menjadi suplayer BPNT. Mereka menuntut pihak penyedia berhenti menjadi suplayer lantaran berbagai persoalan yang dianggap kurang profesional. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinsos Lamsel, Dulkahar, A.P, M.Si, didampingi Plt. Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Beny Candra mengaku, informasi tersebut menjadi catatan khusus jajarannya. Namun, untuk melakukan tindakan yang lebih tegas bukan menjadi kewenangan mereka. “Dinas tidak punya kewenangan yang lebih soal itu. Karena, kewenangan melakukan evaluasi suplayer atau pihak ketiga berada di tangan e-warung. Toh yang menandatangani kontrak kerjasama atau MoU antara suplayer dan e-warung,” kata Beny dikantornya, Senin (22/3). (idh)
Sumber: