Knalpot Bising Siap-siap Kena Tilang

Knalpot Bising Siap-siap Kena Tilang

KALIANDA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan bakal melaksanakan razia motor yang memakai knalpot racing. Rencana ini akan menjadi kejutan besar bagi motor-motor bising. Sebab, unit yang lekat dengan kopel putih ini masih merahasiakan titik-titik razianya. Namun masyarakat perlu tahu, polisi tidak melakukan penilangan secara sembarangan. Ada beberapa aturan yang dipakai. Misalnya kasus motor 4Tak, polisi akan langsung menilang tanpa harus berkompromi. Beda halnya jika berhadapan dengan motor 2Tak. Polisi lebih dulu melihat penggunaan knalpot secara keseluruhan. Agar tidak melakukan kesalahan, polisi lalu lintas akan menggunakan alat decible meter untuk melihat jenis dan ukuran knalpot yang digunakan pada kendaraan, apakah sesuai dengan kapasitas mesinnya atau tidak. Jika tidak, maka motor tersebut akan ditilang berdasarkan aturan yang berlaku. \"Untuk 2Tak, kan memang berisik. Jadi disesuaikan dengan CC-nya,\" ujar Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Edwin W.D. Putra, S.I.K kepada Radar Lamsel, Selasa (23/3/2021). Apabila dari ukuran itu knalpot motor yang dipakai ditangkap decible meter, maka polisi langsung menilang. Bukan hanya itu saja, polisi juga meminta pemilik kendaraan mengganti knalpotnya saat itu juga. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. \"Kita tanya juga motivasinya apa pakai knalpot itu, karena masyarakat sekitar sudah banyak yang komplain,\" katanya. Lulusan Akpol tahun 2012 ini menyarankan kepada masyarakat untuk menggunakan knalpot standar dalam beraktivitas sehari-hari, demi terciptanya kenyamanan dalam berlalu lintas. Radar Lamsel menanyakan apakah motor kustom juga masuk kategori tilang, Edwin mengamini. \"Kustom silakan untuk pajangan di event, atau koleksi di rumah. Kalau konvoi sama sunmori (Sunday Morning Riding) bisa kita tindak juga. Target kita knalpot brong,\" katanya. Sesuai Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis terancam hukuman kurungan selama 1 bulan ddngan denda Rp150 ribu. (rnd)

Sumber: