Perlu Policy yang Arif dan Bijak, Dorong Satu Pedagang Satu Kios

Perlu Policy yang Arif dan Bijak, Dorong Satu Pedagang Satu Kios

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan perlu mengambil sikap terkait kisruh pedagang di Pasar Sidomulyo. Sikap yang arif dan bijaksana diyakini dapat mencairkan situasi crowded atas isu dari berbagai persoalan yang ada di Pasar Sidomulyo. Laporan Edwin Apriandi, KALIANDA ADA empat pokok masalah yang belakangan santer terdengar dari suara para pedagang pasar Sidomulyo. Pertama mengenai pembagian kios depan dan belakang yang dinilai pedagang tidak fair. Kedua masih banyaknya pedagang yang belum terakomodasi. Ketiga nada sumbang praktik jual beli kios/lapak yang dipatok antara Rp 25 – 40 Juta. Dan yang keempat maraknya pedagang dengan sebutan ‘wajah baru’ di pasar Sidomulyo. Empat pokok masalah ini diamini anggota DPRD Provinsi Lampung H. Antoni Imam, S.E. Politisi PKS ini belakangan menjadi pihak yang mendengarkan keluhan para pedagang pasar Sidomulyo. Bahkan, sejak pengundian kios yang dilakukan pada akhir April lalu para pedagang terus berdatangan ke kediamannya yang memang tak jauh dari lokasi pasar. Pemkab perlu mengambil policy yang benar-benar bijak dan arif dalam hal ini. Sikap arif dan bijak ini perlu ditunjukan Pemkab agar rasa keadilan dan keselarasan para pedagang terjamin sebagai warga negara yang memiliki hak sama. “Kompatible dan rasa keadilan terhadap para pedagang dibutuhkan untuk keberlangsungan kehidupan pasar,” ungkap Antoni Imam kepada Radar Lamsel di gedung DPRD Lamsel pekan lalu. Antoni memang sengaja datang ke ‘bekas markas’nya selama 10 tahun di gedung DPRD Lampung Selatan. Sasarannya adalah ruang Komisi B DPRD Lampung Selatan. Tujuannya agar DPRD Lampung Selatan ikut terlibat dalam mengurai dan menyelesaikan persoalan yang ada di Pasar Sidomulyo bersama-sama dengan Pemkab Lamsel. “Saya ini kan rakyat juga. Yang ikut memperjuangkan rakyat,” kata Antoni lagi sambil tersenyum. Kepada Radar Lamsel, Antoni mengakui sudah menampung semua aspirasi para pedagang pasar Sidomulyo. Dari aspirasi itu hal yang paling utama dilakukan adalah agar Pemkab Lamsel dapat mengakomodasi para pedagang yang belum mendapatkan kios maupun lapak. Pasalnya dari keluhan yang diterimanya sejauh ini ada 116 pedagang yang tidak kebagian tempat untuk berjualan. “Ini yang perlu kita pikirkan bersama-sama,” ungkap Wakil Ketua DPRD Lamsel periode 2004 – 2009 dan 2009 – 2014 itu. Untuk mengakomodasi ratusan pedagang ini, kata Antoni, juga tidak bisa dilakukan dengan mengusir para pedagang yang sudah terdata dan mendapatkan kios atas pengundian yang telah dilakukan. Pasalnya meski mereka yang telah mendapatkan kios merupakan pedagang dengan sebutan ‘wajah baru’ juga memiliki hak sebagai warga negara untuk mendapatkan perlakukan yang sama. “Disinilah letak policy yang harus arif dan bijak. Tetapi apapun bentuknya pemkab perlu bersikap. Baik preventif maupun refresif bisa dilakukan. Hanya saja, win-win solution sangat diperlukan dalam hal ini,” ungkap mantan Ketua DPD PKS Lamsel dua periode ini. Terkait mengenai praktik jual beli kios/lapak, Antoni mengakui mendengarnya. Namun sebagai warga negara yang berasas hukum, Antoni meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. “Ini kaitannya lain. Ini masalah hukum yang perlu pembuktian. Tetapi jika praktik ini memang terjadi, bisa terjadi pembatalan sesuai aturan dan ketentuan. Sebab, pasar yang dibangun pemerintah ini harus gratis,” ungkap dia. Sebagai tokoh masyarakat Sidomulyo, Antoni mengaku telah mengantongi satu solusi untuk mencairkan masalah yang ada dipasar Sidomulyo. Solusi ini diyakini dapat mengakomodasi semua kepentingan para pedagang utamanya mereka yang belum mendapatkan tempat untuk mengantungkan kehidupan dari berjualan. “Ini cara yang bisa dilakukan. Hasil dari menghimpun keluhan pedagang diketahui ada para pedagang yang mendapat ‘jatah’ kios dua unit. Kios ini dibagikan khusus untuk 47 orang yang merupakan para pemilik ruko di Pasar Sidomulyo yang lama sebelum terjadi kebakaran,” papar dia. Nah, para pemilik ini sebelumnya mengeluh dengan mantan Kepala Dinas Pasar dan Perdagangan Lamsel R. Sri Hartati. Keluhan yang disampaikan yakni berkaitan kondisi kios yang lebarnya 3 x 2,5 meter. Padahal ruko yang dimilikinya pada saat sebelum dibangun seluas 3 x 8 meter. Atas keluhan ini mantan Kadis Pasar dan Perdagangan R. Sri Hartati saat itu mengakomodasi para pedagang di ruko untuk mendapatkan ‘jatah’ kios dua unit. “Pembagian kios dua unit ini tidak berdasar. Semangat kita adalah satu kios satu pedagang. Saya rasa ini (solusi) bisa untuk mencairkan masalah yang ada,” ungkap dia. Antoni meyakini hal itu bisa dilakukan. Sebab, hampir kebanyakan para pedagang yang mengeluh adalah para pedagang sayur-sayuran yang membutuhkan lapak-lapak untuk berjualan. Artinya jika 47 pedagang yang masing-masing menguasai dua kios ini dibagi rata, akan ada 47 kios yang kosong. “Kios ini yang bisa dibagi untuk pedagang yang belum dapat. Kan satu lapak nantinya bisa ditempati 2 – 3 orang. Yang belum dapat bisa masuk semua untuk berjualan,” bebernya. Bagaimana jika ada protes dari 47 pedagang tersebut? Antoni yakin hal itu tidak akan terjadi. Sebab, menurut dia, pada dasarkan para pedagang itu telah memiliki ikatan kekeluargaan dan rasa kebersamaan di pasar maupun dilingkungan mereka. “Kita optimistis saja. Mudah-mudahan ini menjadi jalan agar kisruh ini dapat segera selesai,” ungkap dia. Dibagian lain, Komisi B DPRD Lampung Selatan langsung merespons apa yang menjadi keluhan para pedagang pasar. Alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi urusan perekonomian dan keuangan ini sebenarnya sudah lama mendengar kegaduhan para pedagang di Pasar Sidomulyo. Wakil Ketua Komisi B DPRD Lamsel H. Jasroni memastikan jajarannya akan langsung meninjau Pasar Sidomulyo hari ini. “Iya. Kita akan langsung turun,” ungkap Jasroni. Begitu juga dengan yang disampaikan Ketua Komisi B DPRD Lamsel Sutan Agus Triendy. Politisi Partai Gerindra ini juga mengaku akan langsung kelapangan guna menindaklanjuti keluhan para pedagang. Bahkan, Komisi B DPRD Lamsel akan memanggil Dinas Pasar dan Perdagangan serta UPT-nya di Kecamatan Sidomulyo untuk hearing hari ini. “Kita akan langsung hearing. Untuk mengetahui bagaimana kondisi sebenarnya. Usai hearing kita akan tinjau lapangan,” ungkap Sutan kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon kemarin. (*)

Sumber: