DOB Natar Agung Terancam Moratorium

DOB Natar Agung Terancam Moratorium

KALIANDA – Moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang dilakukan pemerintah pusat mengancam lahirnya DOB Nataragung dari Kabupaten Lampung Selatan. Atas dasar moratorium ini Pemkab Lampung Selatan pun masih gamang apakah akan memasukan rencana DOB dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau tidak. Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi, S.H.,M.H mengakui hal itu. Penghentian sementara (moratorium) pembentukan DOB memang akan menjadi pembahasan serius dalam pengesahan draff RPJMD Kabupaten Lamsel lima tahun kedepan yang akan disampaikan Pemkab Lamsel dalam rapat paripurna penyampaian RPJMD di gedung DPRD Lamsel hari ini. “Iya. Ini (moratorium) akan menjadi pembahasan yang cukup intensif,” kata Hendry kepada Radar Lamsel di gedung DPRD Lamsel pekan lalu. Berbagai aspek, kata Hendry akan menjadi pembahasan. Utamanya mengenai rules pembentukan DOB. “Bagaimana aturan dan ketentuannya akan kita lihat, bedah, dan telaah. Apakah masih memungkinkan atau tidak memasukan DOB dalam RPJMD,” ungkap Ketua DPC PDIP Lampung Selatan ini. Karena hal ini, Hendry mengajak rekan-rekan DPRD untuk tidak main-main dan gegabah dalam membahas RPJMD. Utamanya yang berkaitan dengan kebijakan pusat yang harus bersinergi dengan daerah. “Ini juga yang mendorong DPRD agar para ketua Fraksi dapat masuk dalam pansus RPJMD yang akan kita (DPRD’red) bentuk. Pembahasan harus serius, tidak boleh main-main dan gegabah,” ungkap dia. Sejauh ini DOB Natar Agung menjadi aspirasi masyarakat di lima Kecamatan di Bumi Khagom Mufakat. Antara lain Kecamatan Natar, Jatiagung, Tanjungbintang, Tanjungsari dan Merbaumataram. Bahkan terkait rencana ini panitia pembentukan DOB Natar Agung telah dibentuk. DPRD Lampung Selatan akan membentuk panitia khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pansus itu dibentuk untuk membahas secara detail RPJMD Lamsel yang akan diajukan ke lembaga legislatif. Draff RPJMD itu memuat berbagai rencana strategis (renstra) pembangunan lima tahunan yang akan dilakukan Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan dan Wakil Bupati Nanang Ermanto. Sekretaris DPRD Lampung Selatan H. Burhanuddin mengungkapkan rapat paripurna penyampaian RPJMD Kabupaten Lamsel akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Pihak sekretariat juga mengaku telah menyebar undangan terkait agenda pemerintahan daerah ini. (edw)

Sumber: