CV. Dwi Karya Makmur Tepis Tudingan Kades

CV. Dwi Karya Makmur Tepis Tudingan Kades

  KALIANDA - CV. Dwi Karya Makmur sebagai suplier komoditi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Tanjungbintang dan Tanjungsari, menjawab tudingan sejumlah kepala desa terkait keluhan e-warong dan KPM di wilayah itu. Direktur CV. Dwi Karya Makmur, Nahwan mengatakan pihaknya sama sekali tidak mendapat keluhan dari e-warong mengenai kualitas komoditi hingga masalah penyaluran. “ Sebab kualitas yang buruk kami ganti dengan yang layak konsumsi. Paling lambat penggantian komoditi yang tidak layak itu memerlukan waktu satu hari. Karena di satu kecamatan kami akan merekap dulu ada berapa jumlahnya, kemudian dari rekapan data itu komoditi yang dikeluhkan langsung diganti,” sebut Nahwan, Senin (29/3)/2021). Nahwan melanjutkan, CV. Dwi Karya Makmur menyuplai komoditi untuk sejumlah kecamatan yang ada di Lampung Selatan, namun diakui terdapat dua desa pada satu kecamatan yang tidak disuplai oleh CV. Dwi Karya Makmur. “ Tidak semua kecamatan kami suplai itupun pada satu kecamatan ada dua desa yang tidak disuplai oleh kami namun disuplai pihak lain. Artinya dari e-warong yang bermitra dengan kami sebagai suplier BPNT tidak ada keluhan ke kami,” kata Nahwan. Ditanya soal tanggapan mengenai tudingan sejumlah kades di wilayah itu? Nahwan lagi-lagi menegaskan bahwa tudingan itu tak benar. Kendati begitu, Nahwan enggan menanggapi lebih jauh soal tudingan kades yang dilancarkan kepada pihaknya. “Nnggak benar itu, kami ganti kalaupun ada yang busuk dan sebagainya. Paling lambat sehari, karena buah busuk itu kan lantaran proses pengiriman yang berkaitan pula dengan pemesananan (order) e-warung ke CV. Dwi Karya, jadi tergantung orderan tanggal berapa, kalau misalnya butuh tanggal sekian maka order dari e-warung juga mesti diperhatikan. Kami tentu tidak akan melakukan pesanan sebelum ada orderan. Kalau orderan lambat otomatis prosesnya pun terhambat,” ucapnya. Nely (34) salah satu pemilik e-warong yang komoditinya disuplai oleh CV. Dwi Karya Makmur mengaku tidak pernah mengeluhkan komoditi yang disuplai oleh CV. Dwi Karya Makmur tersebut. Wanita itu juga menilai wajar jika ada keterlambatan proses pendistribusian. “ Kalau telat itu masih wajar tapi kalau soal kualitas komiditi, saya pribadi tidak ada keluhan soal itu. Nggak tahu ya kalau yang lain,” terang Nely menjelaskan. Diberitakan sebelumnya, Kades Fajarbaru M. Agus Budiantoro menilai CV.Dwi Karya Makmur telah berjalan selama satu tahun seyogyanya dilakukan evaluasi dan pergantian agar bisa memberi manfaat lebih kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). \"Beberapa e-Warong selain desa kami juga sudah banyak yang ngeluh, kenapa kecamatan lain seperti natar komoditinya bisa banyak dan berganti-ganti,\" ungkapnya kepada Radar Lamsel, Minggu (28/3). Ia menambahkan, BPNT itu prinsipnya harus lebih menguntungkan KPM dan kewenangan KPM memilih komoditi. \"Iya seharusnya suplier membuka komunikasi, komoditi apa saja yang bisa didapat oleh KPM, kalau ternyata KPM pengennya telor yang dibanyakan atau jenis buahnya pear atau apel, kenapa harus mengikuti kemauan satu pihak,\" tuturnya. Budi menjelaskan, e-warong juga tidak diperbolehkan menandatangani kontrak kerja selama berbulan-bulan, karena sesuai arahan Tim Koordinasi (Tikor) Kabupaten Lamsel pihak e-Warong dengan suplier hanya bersifat perjanjian kerja. \"Seharusnya tidak boleh ada kontrak kerja berbulan-bulan, cukup perjanjian kerja saja,\" kata dia. Disisi lain, Kades Karangsari M Romsi menilai CV. Dwi Karya Makmur sebagai suplier memang perlu dievaluasi, sebab banyak e-Warong yang telah meminta pergantian. \"Biarkan e-Warong yang memilih perusahaan mana, dan perusahaan itu nantinya harus berpihak kepada KPM dan e-Warong,\" tegasnya. Romsi juga menyoroti hasil rapat Tikor Kabupaten Lamsel pada awal Januari 2021 lalu yang menitikberatkan suplier dari wilayah Kabupaten Lamsel. \"Kan CV Dwi Karya ini domisilinya bukan di Lamsel, bukan juga orang lamsel, jadi kenapa harus bingung, sudah jelas hasil Tikor Kabupaten Lamsel itu,\" pungkasnya. (red/ver)

Sumber: