Warning Penggunaan Anggaran Desa
KALIANDA – Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan memberi warning kepada kepala desa (kades) dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipatif penyelewengan anggaran desa yang masih kerap terjadi. Penegasan itu secara langsung disampaikan oleh Plt. Inspektur Lamsel, Drs. H. Edy Firnandi, M.Si., yang turut serta dalam sosialisasi anggaran desa di setiap kecamatan. Harapannya, bisa lebih mengingatkan para pengguna anggaran desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai kades. Dalam sosialisasi yang sudah digelar secara bergilir di 12 kecamatan, Edy Firnandi menegaskan, keterlibatan Inspektorat dalam kegiatan tersebut adalah menjelaskan pagu anggaran desa baik dari ADD dan DD. Termasuk juga pagu anggaran besaran penghasilan tetap (siltap) yang diterima oleh para aparatur desa. “Setelah menyampaikan pagu anggaran desa itu, kami mempersilahkan mereka untuk memprogramkan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Silahkan anggaran yang telah diberikan itu dijalankan dengan baik sesuai kebutuhan masyarakatnya,” ungkap Edy saat dikonfirmasi usai mengikuti sosialisasi anggaran desa wilayah Kecamatan Kalianda dan Rajabasa, Selasa (30/3) kemarin. Dia menekankan, setiap desa agar melaksanakan kegiatan secara proporsional menurut ketentuan yang berlaku. Sebab, jika kedapatan melanggar aturan maka kades sebagai pengguna anggaran yang bakal mempertanggungjawabkan hal tersebut. “Makanya kami tekankan agar aparatur desa memahami apa saja tupoksi mereka. Jangan sampai melanggar aturan yang membuat kades terjerat masalah hukum,” tegasnya. Selain itu, dia meminta agar kades mampu menerapkan leadership kepada jajarannya. Mengingat, ditengah kondisi pandemi banyak keterbatasan anggaran yang bisa memicu terjadinya perpecahan di kalangan internal. “Kemudian saya minta kades bisa menyolidkan tim nya di desa. Tanya kepada jajaran aparat desa apakan masih mau membantu ditengah keterbatasan anggaran saat ini,” timpalnya. Lebih lanjut dia menegaskan, koordinasi antara aparatur desa dan Inspektorat juga wajib dilakukan. Sehingga, hal-hal yang bisa melanggar ketentuan hukum bisa diantisipasi sedini mungkin. “Artinya begini, jika memang ada suatu persoalan yang kurang jelas dasar hukumnya bisa ditanyakan kepada kami sebagai petugas. Agar kami juga bisa memberikan arahan bagaimana yang tepat. Ini kita lakukan demi kebaikan bersama dan terwujudnya pembangunan desa yang baik,” pungkasnya. (idh)
Sumber: