Warning Pengusaha Bayar THR Minimal H-7
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan me-warning seluruh perusahaan agar dapat memberikan tunjangan hari raya (THR) Tahun 2016 kepada karyawannya paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamsel Ridwan Abdul Kadir dikantornya, Rabu (15/6) kemarin. Pihaknya mengaku telah memberikan surat edaran tentang THR kepada seluruh perusahan baik BUMN, BUMD, Swasta dan perorangan yang ada di wilayah Kabupaten Khagom Mufakat ini. “Semua perusahan sudah kita berikan surat agar pemberian THR minimal H-7 kepada pekerja atau karyawannya. Kami juga bakal melakukan monitoring ke perusahan-perusahaan terkait hal ini. Apakah perusahaan tersebut menaatinya,”ujar Ridwan, kemarin. Dia menjelaskan, pemberian THR terhadap karyawannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. Per.06/MEN/2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagaan kepada pekerja. Yang berbeda dalam aturan tahun ini, setiap karyawan berhak menerima THR setelah masa kerja minimal satu bulan. “Kalau tahun lalu, perusahan memberikan THR kepada pekerja dihitung setelah masa tiga bulan bekerja. Tetapi pada tahun ini THR diberikan dihitung masa kerja minimal satu bulan secara terus menurus,”terangnya. Apabila ada perusahan yang tidak mentaati surat edaran tersebut, lanjutnya, maka perusahan tersebut akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Harapan kami semua perusahaan dapat menaati aturan ini. Karena, kami akan turun memantau dan memonitoring ke setiap perusahaan yang telah kami berikan surat edaran ini,”pungkasnya. (idh)
Sumber: