Komisi B Minta Pasar Sidomulyo Status Quo
KALIANDA – DPRD Lampung Selatan mendesak agar Dinas Perdagangan dan Pasar untuk tidak memindahkan pedagang pasar Sidomulyo yang telah mendapatkan lapak menempati tempatnya untuk berjualan. Upaya itu dilakukan agar Pemkab Lamsel dapat leluasa untuk menyelesaikan polemik pedagang pasar yang tengah terjadi. “Saya mendorong agar Pasar status quo. Biarkan saja dulu sampai masalah ini benar-benar clear,” ungkap anggota Komisi B DPRD Lamsel Bowo Edi Anggoro di gedung DPRD Lamsel belum lama ini. Menurut Bowo, kondisi status quo akan lebih memudahkan tim untuk mengurai dan menyelesaikan semua persoalan yang ada dipasar. Baik mengenai masih banyaknya pedagang yang belum mendapatkan lapak, pembagian kios/lapak yang dinilai tidak fair, dugaan praktek jual beli kios, maupun persoalan pedagang dengan sebutan wajah baru. “Kalau semua masuk akan sulit untuk menuntaskannya. Jadi lebih baik di status quo kan dulu sampai urusannya benar-benar beres,” ungkap Ketua DPD PKS Lamsel ini. Usulan ini memang direspons sejumlah anggota Komisi B DPRD Lamsel. Terlebih sejumlah pedagang belakangan diketahui telah menempati kios-kios yang telah diundi oleh UPT Perdagangan dan Pasar Kecamatan Sidomulyo. “Paling tidak status quo ini dilakukan setelah lebaran 1437 hijriah nanti. Karena saat ini kan mereka berharap juga dapat rezeki untuk lebaran,” kata anggota Komisi B DPRD Lamsel H. Darol Kutni. Komisi B DPRD Lamsel mendesak agar Pemkab khususnya Dinas Perdagangan dan Pasar dapat menata ulang pasar Sidomulyo untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi. Satuan kerja itu juga diminta agar melakukan verifikasi atas data para pedagang yang mendapatkan kios maupun yang belum. Verifikasi dilakukan untuk memutus rantai pedagang kios yang memiliki lebih dari satu kios. Anggota Komisi B DPRD Lamsel Sadide justru menilai kisruh pedagang Pasar Sidomulyo terjadi karena ketidakberesan aparat yang ada di Sidomulyo. “Sudahlah, kalau tidak ada campur ini itu tidak akan kisruh begini,” tegas dia. “Di Sidomulyo dicampuri, coba tuh campuri Pasar Bakauheni yang kini menjadi terminal,” sindir Sadide lagi. Alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi urusan keuangan dan perekonomian itu juga meminta agar Dinas Perdagangan dan Pasar membuat tim lintas SKPD yang melibatkan Bagian Hukum, Satuan Polisi Pamong Praja, DPRD, dan dinas terkait guna menyelesaikan persoalan dari segala aspek. Utamanya untuk menyelesaikan lima persoalan pasar antara lain pedagang tidak kebagian kios/los, pengundian kios depan dan belakang yang dinilai tidak fair, kepemilikan kios yang lebih dari satu. Ada beberapa diantaranya punya tiga sampai empat, pedagang dengan sebutan pendatang baru dan dugaan praktik jual beli kios dan los. (edw)
Sumber: