BPD Kota Dalam Rapat Pembentukan Panitia Pilkades
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 29-04-2021,12:52 WIB
WAY LIMA - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kota Dalam, Kecamatan Way Lima melaksanakan musyawarah desa bersama kepala desa Kota Dalam dan tokoh masyarakat dalam rangka pembentukan panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) periode tahun 2021-2027 di Balai Desa Kota Dalam, Rabu (28/4).
\"BPD sudah menetapkan struktur anggota panitia dalam pemilihan kepala desa periode tahun 2021-2027 berdasarkan musyawarah dan terdiri dari 7 orang\" ujar Ketua BPD Kota Dalam, Zainal.
Zainal mengatakan, sesuai dengan juklak dan juknis dalam tahapan pelaksanaan Pilkades di masa pandemi Covid-19, maka tempat pemilihan suara (TPS) dibagi menjadi 3 titik lokasi supaya tidak menimbulkan kerumunan.
\"Sesuai dengan acuan peraturan yang ada, batas maksimal di TPS sekitar 500 orang dan di Kota dalam ada 3 titik lokasi TPS\" ucapnya.
Zainal menyampaikan, tahapan pelaksanaan Pilkades akan diedarkan melalui baliho atau papan pengumuman agar masyarakat lebih mengetahui jadwal dan waktu pelaksanaannya.
\"karena waktu agak sempit dan bersamaan dengan pandemi Covid-19, maka kampanye tidak ada pengumpulan massa. Nanti akan disusun oleh panitia yang terbentuk terkait prosedur dalam tahapan Pilkades, yang selanjutnya akan diserahkan oleh panitia,\" ujar Zainal.
Zainal menegaskan tidak ada kerancuan yang terjadi di masyarakat terkait penetapan panitia Pilkades karena penetapan panitia oleh BPD langsung berdasarkan musyawarah dengan masyarakat. Dan BPD akan berkoordinasi dengan panitia penyelenggara Pilkades dalam membuat aturan untuk meminimalisir pelanggaran dalam masa pelaksanaan Pilkades.
\"Sebenarnya kalau panitia dibentuk berdasarkan musyawarah antara masyarakat dan BPD, saya rasa kerancuan tersebut tidak ada, dan tidak ada kepala desa yang membentuk panitia Pilkades, karena yang berwewenang adalah BPD. Dan yang terpenting kita harus transparan kepada masyarakat serta harus menjaga netralitas anggota panitia\" tegasnya.
Sementara, Kepala Desa Kota Dalam, Bahroin mengatakan menindak lanjuti surat edaran dari pihak Kecamatan Way Lima dan dinas PMD Kabupaten Pesawaran, maka BPD Kota Dalam menindak lanjuti untuk melaksanakan tahapan Pilkades.
\"mengingat masa bakti kades terpilih habis pada 20 bulan Mei 2021 ini dan akan dilakukan Sertijab, maka sesuai dengan surat edaran yang disampaikan dari Kecamatan, dengan musyawarah yang dilakukan untuk menindak lanjuti program dari dinas PMD Kabupaten Pesawaran yakni pelaksanakan Pilkades,\" tandasnya.
Dilain pihak, Tokoh Masyarakat Desa Kota Dalam Nasrumzen mengatakan masyarakat desa setempat menilai masih ada beberapa kekurangan terkait musyawarah yang dilakukan berulang-ulang dan meminta agar panitia Pilkades transparan dan menjaga netralitas.
\"Menurut saya masih ada kekurangan, seperti keinginan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkades jangan berulang-ulang melakukan rapat, mengingat minimnya dana dan juga suasana pandemi Covid-19. Namun, dalam penetapan panitia ini sudah jelas transparan dan bagus, khsusnya panitia dan BPD harus netral, tidak memihak dan transparan. Kami tokoh adat tidak bosan mengarahkan dan mengajak masyarakat terutama dalam hal keamanan dan kerukunan di masyarakat,\" pungkasnya. (eggy/esn)
Sumber: