Kran Lelang Jabatan Sekkab Dibuka

Kran Lelang Jabatan Sekkab Dibuka

KALIANDA – Panitia seleksi (Pansel) lelang jabatan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan mulai membuka tahapan penjaringan calon kemarin. Penjaringan ini dibuka setelah Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi soal seleksi terbuka tersebut yang dikeluarkan pada 14 Juni 2016 pekan lalu. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Lamsel Akar Wibowo, SH mengungkapkan, surat rekomendasi yang dikeluarkan KASN itu nomor B-022/KASN/VI/2016 perihal rekomendasi seleksi terbuka JBT pratama Sekda dan mutasi/rotasi JBT Pratama di lingkungan Pemkab Lamsel. “Rekomendasi sudah keluar. Kita sudah buka tahapan mulai dari pendaftaran calon,”ungkap Akar Wibowo kepada Radar Lamsel melalui sambungan telpon, kemarin. Pendaftaran tersebut, imbuhnya, akan dibuka pada 21 Juni – 18 Juli 2015 atau selama 15 hari kerja karena dipotong cuti bersama hari raya Idul Fitri. Bahkan tim pansel telah memasang pemberitahuan melalui media massa dan situs resmi pemkab Lamsel. “Pendaftaran akan dibuka sampai satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri. Artinya, waktunya cukup panjang untuk siapa saja pejabat yang berminat,”tambahnya. Ketua Sekretariat Pansel Lelang Sekkab Lamsel ini melanjutkan, pegawai ASN yang boleh mendaftarkan diri menjadi Sekkab Lamsel adalah pegawai ASN se-Provinsi Lampung. Syaratnya, pangkat atau golongan IV C, pernah menjabat sebagai Kepala Dinas/Badan atau Asisten dan bersedia berdomisili di Lamsel. “Itu garis besar dari persyaratan calon yang akan mendaftarkan diri sebagai Sekkab Lamsel. Kami yakin, akan banyak pejabat yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai Sekkab Lamsel,”pungkasnya. Pernah diberitakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan melelang jabatan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan yang saat ini belum definitif. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan (BKPL) Lamsel bahkan tengah mempersiapkan lelang jabatan tersebut. Diantaranya membentuk panitia seleksi (pansel) yang akan didaftarkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).(idh)

Sumber: