Tim Yustisi Teluk Pandan Jaring 86 Pelanggar Prokes
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 10-05-2021,10:36 WIB
TELUK PANDAN - Sebanyak 86 orang terjaring tim yustisi yang digelar di Pasar Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Sabtu (8/5) lantaran tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa masker.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan kegiatan operasi yustisi yang digelar dimaksudkan untuk menekan penyerabaran virus covid-19.
\"Pada operasi yustisi di Pasar Hanura tadi kita menjaring ada 86 orang yang melanggar, dan sudah kita berikan teguran dan sanksi,\" ungkap Vero, Sabtu (8/5).
Dikatakan, pada operasi yustisi tersebut melibatkan tim gabungan baik dari TNI maupun Sat pol PP. Diantaranya 5 personil dari Polri, 4 dari TNI dan 3 personil dari Sat Pol PP.
\"Aktifitas masyarakat di pasar menjelang idul Fitri cukup padat. Untuk itu tim semakin intens gelar operasi yustisi di titik titik yang berpotensi menimbulkan keramaian,\" ucapnya.
Selain memberikan teguran lanjut Vero, pihaknya juga memberikan tindakan fisik kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker yang datang berkunjung ke lingkungan pasar Hanura.
Dan sanksi yang diberikan yakni tindakan fisik berupa Pus Up, sebanyak 3 orang, dan teguran lisan sebanyak 83 orang,\" singkatnya. (esn)
Sumber: