Empat Kasi Kejari Diisi Wajah Baru
KALIANDA - Perombakan besar-besaran menyasar posisi kepala seksi (kasi) di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Ada empat wajah baru yang bakal menggantikan wajah lama di posisi Kasi Intelijen, Kasi Pidana Khusus, Kasi Pidana Umum, dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejari Lampung Selatan. Kasi Pidum sebelumnya, M. Fahruddin Syuralaga, akan menempati posisi baru sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejari Langsa. Posisinya digantikan oleh Rivaldo Falini, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Eko Setia Negara, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan, akan berpindah tugas di Kejari Empat Lawang sebagai Kasi Intelijen. Posisinya digantikan oleh Hery Susanto, yang sebelumnya bertugas di Kejari Tungkal sebagai Kasi Pidum. Sedangkan Kunto Trihatmojo, akan menempati posisi baru sebagai Kasi Pidsus di Kejari Pandeglang. Jabatan Kasi Intel Kejari Lamsel yang ditinggalkan Kunto akan digantikan oleh Samiadji Noer, yang sebelumnya menduduki kursi Kasi Pidum Kejari Balangan. Pergantian terakhir di posisi Kasi BB dan Barang Rampasan Kejari Lamsel akan diisi oleh Eko Saupramurbada. Sebelum ke Lampung Selatan, Eko menjabat sebagai Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Pada Seksi Tipidum Kejari Kota Bekasi. Nurhayati bergeser ke Kejari Tuba sebagai Kasi Datun. Serah terima keempat jabatan penting tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Dwi Astuti B., S.H.,M.H. di aula Kejaksaan Negeri setempat, Selasa, (18/05/2021). Astuti meminta pejabat baru yang bertugas di Lampung Selatan benar-benar menunjukkan integritasnya. Astuti mengajak semua kasi mewujudkan penegakkan hukum yang adil, dan transparan. Wanita berhijab ini tak lupa meminta pejabat yang berpindah tugas untuk tetap menunjukkan loyalitas terhadap tugasnya sebagai jaksa dalam penegakkan hukum yang sesuai aturan. \"Intinya, saya mengajak semua kasi yang baru untuk bersama dalam mewujudkan penegakkan hukum,\" katanya. (rnd)
Sumber: