Penghutang Polisikan Debt Kolektor

Penghutang Polisikan Debt Kolektor

JATI AGUNG - Diduga persoalan tagih menagih hutang, debt colector akhirnya dilaporkan ke Polsek Jati Agung. Hal itu bermula saat Edi Kurniawan (45) warga Desa Sinar Rejeki mengaku dianiaya oleh oknum debt colector bank keliling atau koperasi sekitar pukul 11.30 WIB dikediaman warga setempat, Rabu (19/5). Berdasarkan laporan Edi, saat itu pelaku berinisial J mendatangi Yani yang merupakan orang tua Edi untuk menagih hutang. Kemudian korban menemui J untuk menanyakan hal itu, namun tiba-tiba korban dipukul dari belakang. Menurut Kasmin(52) di sela memberikan keterangan ke pihak Polsek Jati Agung, korban warga Dusun Sukamaju C dikonfirmasi awak media menuturkan pelaku nagih sering berbicara kasar mulai dari bulan puasa dan pelaku sering membentak pada saat nagih setoran. \"Bahkan pemukulan terjadi pada tanggal 28 April 2021, dan sempat di laporkan ke PolsekĀ  Kecamatan Jati Agung,\" katanya. Kasmin juga menjelaskan, pemukulan berawal anak keduanya bernama Suranto 30 tahun memiliki hutang kepada koperasi, mengingat Suranto merantau belum kirim uang jadi ada keterlambatan pembayaran. Kanit Reskrim Polsek Jati Agung Aipds Abdul Rahman saat dikonfirmasi awak media megatakan bahwa persoalan tersebut sedang ditangani dan dalam tahapan peroses baik pelapor dan pelaku. \"Sedang kami dalami, memang benar ada laporan,\" pungkasnya. (Kms)

Sumber: