Malak di Jalintim, Residivis di Dor!
Polisi Masih Buru Para Pelaku Pemalak Lainnya
PENENGAHAN - Tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Penengahan berhasil menangkap Abidin (21), Senin (24/05/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. Warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang itu menjadi buronan polisi sejak tahun 2019 lalu setelah menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan lintas timur (Jalintim) Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang tepatnya di sekitar pos PJR atas korbannya Abdul Rahmad (23) warga Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang. Pelaku berhasil ditangkap petugas di rumah temannya di Muarabakau, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Senin Dini hari. Saat ditangkap, pelaku sedang asyik minum minuman keras jenis vigour dan tuak. Bahkan saat mengetahui dirinya akan di tangkap, pelaku berusaha melarikan diri. Petugas unit Reskrim terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas dibagian kaki kirinya. Pelaku pun tersungkur tak bisa kabur dari kejaran petugas. Selain mengamankan pelaku yang di ketahui residivis kasus yang sama, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah golok yang di gunakan saat menjalankan aksi dan uang tunai Rp200 ribu. Kapolsek Penengahan Iptu Setio Budi Howo,SH melalui Kanit Reskrim Ipda Suyitno mengatakan, pelaku sudah lama menjadi incaran petugas karena laporan korban pada tahun 2019 lalu. Pelaku menjalankan aksinya di Jalintim Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang saat korban melintas mengendarai mobil L300. Pelaku melakukan pemalakan korban dengan cara memepet mobil korban dan mengancam dengan sebilah golok. Ketika korban berhenti, pelaku meminta uang. \"Korban memberikan uang Rp50 ribu, namun pelaku tidak terima. Pelaku memecahkan kaca mobil samping kiri dan kanan dan merampas uang Rp150 ribu dan handphone korban. Setelah itu pelaku langsung kabur,\" terang Kanit Reskrim Suyitno. Lebih lanjut Suyitno mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku Abidin, pelaku tidak sendiri dalam menjalankan aksinya. Menurut keterangan pelaku, setiap menjalankan aksi pemalakan di Jalintim selalu bersama KAM yang juga merupakan residivis Curas. \"Saat ini kami masih mengejar pelaku KAM yang juga residivis Curas. Pelaku mengakui sering melakukan pemalakan sepanjang Jalintim dari Desa Ruguk sampai tanjakan gunung Pancong, Sumur,\" terang Suyitno. \"Petugas terpaksa mengambil tindakan terukur terhadap tersangka Abidin karena hendak melarikan diri saat ditangkap dirumah temannya yang sedang asik minum minuman keras seperti vigour dan tuak. Terhadap pelaku yang berhasil diamankan akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman 5 tahun penjara.(man)Sumber: