Hasil Monev, Empat Desa di Palas Bisa Cairkan DD
PALAS – Empat desa di Kecamatan Palas yang diduga melanggar petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) pembangunan menggunakan dana desa (DD) akhirnya bisa bernafas lega. Empat desa itu adalah Desa Baliagung, Desa Bumiasih, Desa Mekarmulya dan Desa Pulo Tengah. Sebelumnya empat desa ini terganjal pembekuan pencairan DD tahun 2016 dari Pemkab Lampung Selatan. Namun kini, empat desa tersebut sudah bisa mencairkan DD untuk pembangunan di desa masing-masing. Pencabutan pembekuan dari Pemkab Lamsel setelah Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan Pemerintah Kecamatan Palas melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) hasil pembangunan diempat desa tersebut pada 24 Mei 2016 lalu. Dari hasil monev itu, pelaksanaan pelapenan jalan di Desa Baliagung dan Bumiasih dinilai baik dan sesuai dengan standarisasi Dinas PU dan tidak ada kerugian negara. Kemudian, untuk Desa Mekarmulya panjang pelapenan jalan kurang dari RAP, namun sudah dintruksikan oleh Pemkab untuk ditambah. Sedangkan Desa Pulo Tengah baru melakukan droping material dilokasi pembangunan didesa setempat. Plt. Camat Palas Khairul Anwar mengatakan, empat desa tersebut telah melaksankan pembangunan sebelum pencairan DD dari pemerintah pusat melalui rekening desa masing-masing. Dikatakan, secara adminstratif tidak sesuai dengan Juknis dan Juklak DD. “Ya memang benar, empat desa tersebut sempat terganjal tidak bisa mencairkan DD tahun ini karena melanggar ketentuan Juklak dan Juknis pembangunan menggunakan DD. Pihak desa diketahui telah melakukan aktifitas pembangunan sebelum pencairan DD dari pemerintah pusat ke rekening desa masing-masing,” kata Khairul, Kamis (23/6). Lebih lanjut Khairul Anwar menjelaskan, setelah dilakukan Monev hasil pekerjaan pelapenan jalan desa oleh Pemkab Lamsel melalui Dinas PU, BPMD dan Pemerintah Kecamatan Palas atas instruksi pak bupati Dr. H. Zainudin Hasan, M. Hum pembangunan pelapenan jalan secara kesuluruhan yakni fisik bangunan dan anggaran sesuai dengan standarisasi Dinas PU. “Hanya ada satu desa yakni, Desa Mekarmulya panjang pelapenan jalan tidak sesuai dengan RAP. Namun, Dinas PU dan BPMD telah mengintruksikan untuk menambah panjang jalan tersebut sesuai RAP. Bersukur saat ini penambahan pelapenan sedang berlangsug diprediksi tiga hari kedepan sudah selesai,” kata Khairul. Khairul Anwar menambahkan, saat ini empat desa tersebut sudah bisa mencairkan DD tahun ini. “Atas hasil Monev oleh PU dan BPMD Pemkab Lasmel telah menyimpulkan tidak ada kerugian negara akibat pembangunan pelapenen jalan tersebut, maka pembekuan pencairan DD dicabut dan pihak desa sudah bisa melakukan pencairan DD tahun ini,” kata Khairul Anwar.(yan)
Sumber: