Inspektorat Evaluasi APBDes Batu Raja
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 10-06-2021,09:53 WIB
WAY LIMA - Inspektorat Kabupaten Pesawaran melalui inspektur pembantu (IRBAN) Wilayah II melaksanakan pembinaan dan evaluasi kinerja kepala desa tahun anggaran 2020 di Balai Desa Batu Raja, Rabu (9/6).
Ketua tim pelaksana tugas Irban II Yuli Hartono, mengatakan menjalankan mandat dari inspektur maka pemeriksaan reguler yang dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan dan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2020 sesuai dengan peraturan pemerintah.
\"Kegiatan rutin yang di agendakan setiap tahun sekali merupakan pengawasan reguler yang dilakukan di seluruh desa, untuk memastikan kesesuaian APBDes dan RKPdes mulai dari perencanaan, proses, sampai dengan pelaksanaan sesuai dengan peraturan pemerintah,\" ujarnya.
Kemudian, Yuli mengatakan pemeriksaan yang dilakukan juga untuk melihat sejauh mana pengelolaan APBDes di tahun 2020, mulai dari aspek administrasi, perencanaan, pelaksanaan di lapangan sampai dengan pelaporan pertanggung jawaban.
\"Selain itu juga pemeriksaan reguler ini untuk menentukan hasil observasi dilapangan langsung, baik secara fisik maupun administrasi. Apakah sudah sesuai dengan permendes ataupun perbup dalam pengelolaan APBDes,\" ucapnya.
Lebih lanjut Yuli mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 penyelesaian tindak lanjut atas temuan hasil monitoring harus diselesaikan 60 hari setelah hasil monitoring terbit.
\"Secara detail hasilnya belum bisa kami sampaikan,karena untuk hasil pemeriksaan kami akan klarifikasi kepala desa, karena mungkin masih ada dokumen yang belum tersampaikan kepada kami. Namun, sesuai dengan peraturan tindak lanjut jika nanti ada hasil temuan monitoring di lapangan, maka jangka waktu yang diberikan selama 60 hari. Dan kami merekomendasikan kepada kepala desa untuk mengembalikan temuan tersebut ke kas desa, dengan mekanisme temuan tersebut akan dikalkulasi dan harus di kembalikan ke kas desa, setelah itu menganggarkan kembali pada periode berikutnya,\" paparnya.
Selain itu, Yuli menghimbau agar seluruh satgas penanggualangan Covid-19 di Desa dapat segera mengambil langkah melakukan upaya agar dapat mengembalikan status zona hijau di Kecamatan Way Lima.
\"Mengingat status kondisi di Kecamatan Way Lima masih dalam situasi zona merah maka satgas Covid-19 Desa harus melakukan antisipasi dan harus mengambil langkah agar zona merah dapat kembali menjadi zona hijau.
Sementara, Kepala Desa Batu Raja Amrullah mengatakan sebagai kepala desa akan secara penuh bertanggung jawab dalam perencanaan administrasi, pelaporan sampai dengan teknis pelaksanaan hingga pengawasan program-program sesuai dengan peraturan pemerintah.
\"Sudah saya sampaikan kepada masyarakat melalui musyawarah desa bersama dengan BPD dan unsur masyarakat, bahwa kami pemerintah desa sudah memprioritaskan infrastruktur sesuai dengan APBDes tahun 2020 mulai dari pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat maupun penanggualangan bencana Covid-19. Untuk itu, sebagai kepala desa maka saya terus berupaya agar kedepannya bisa meningkatkan lagi kinerja kami baik itu tertib secara administrasi dan peningkatan secara teknis,\" pungkasnya. (eggy/esn)
Sumber: