LSM Pro Rakyat Desak BPN Lampung Usut Pungli Prona
KALIANDA – LSM Pro Rakyat Lampung Selatan mendesak Kantor BPN Wilayah Provinsi Lampung untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) prona yang terjadi di Lampung Selatan. Desakan ini disampaikan LSM Pro Rakyat saat beraudiensi dengan jajaran Kanwil BPN Lampung di Bandarlampung, kemarin. LSM Pro Rakyat juga mendesak agar BPN Provinsi Lampung mengusut dan mengadili oknum yang menjadi aktor intelektual atas masif-nya pungli dalam pengurusan prona tahun 2014 di Lampung Selatan. Pasalnya, dugaan pungli tersebut menguat setelah publik menilai keberadaan Konsorsium Freedom menjadi alat untuk melancarkan pungli. “Seharusnya pengurusan prona ini dilakukan oleh Pokmas (Kelompok Masyarakat). Keberadaan konsorsium ini kapasitasnya seperti apa dalam aturan?,” kata Ketua LSM Pro Rakyat Aqrobin Muthalib dalam realisnya yang disampaikan kepada Radar Lamsel, kemarin. Tak hanya itu, LSM Pro Rakyat juga meminta pihak Polda Lampung untuk menindak dan menetapkan oknum-oknum yang terlibat dalam program agraria sertifikasi tanah melalui prona tahun 2014. Aqrobin menilai adanya pungli tersebut sangat merugikan masyarakat Lampung Selatan yang seharusnya tidak ada pungutan. “Rakyat ini sudah susah. Jangan dibuat susah dengan adanya pungutan yang diluar batas kewajaran. Apapun dalihnya, ini menyalahi aturan,” ungkap Aqrobin. Mantan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Lampung Selatan itu mengaku akan terus mengkawal kasus tersebut. Bahkan, jika desakan tidak ditindaklanjuti, Aqrobin akan berupaya ketingkat yang lebih tinggi. Upaya itu dilakukan agar ditahun-tahun yang akan datang tidak ada lagi pungli serupa terjadi di Lamsel. “Kami akan laporkan ke BPN pusat, Mabes Polri dam Kejaksaan Agung. Termasuk ke DPR-RI dan Kementerian Agraria bahwa telah terjadi ketidakberesan di Lampung Selatan dalam realisasi prona tahun 2014,” pungkas Aqrobin. Informasi yang dihimpun, LSM Pro Rakyat melakukan demontrasi di Kantor BPN Lampung. Tidak lama dari itu, LSM Pro Rakyat diterima Kepala BPN Lampung Iing Sarkim dan jajaranya. (red)
Sumber: