Akhirnya, Tapis Inuh Kalianda Punya Branded

Akhirnya, Tapis Inuh Kalianda Punya Branded

KALIANDA – Ini kabar gembira bagi para pengrajin tenun inuh di Kabupaten Lampung Selatan. Pasalnya kerajinan khas daerah di tanah Bumi Khagom Mufakat ini telah terdaftar di Direktorat Jenderah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan merek Inuh Kalianda. Kabar ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lamsel H. Hermansyah Hamidi, S.T kepada Radar Lamsel pekan lalu. Hermansyah memastikan sertifikat merek yang dikeluarkan Kemenkum HAM RI telah ditangan satuan kerjanya. Inuh Kalianda terdaftar dengan nomor registrasi IDM000255513. “Alhamdulillah, Inuh Kalianda mereknya,” ungkap Hermansyah kepada Radar Lamsel. Menurut Hermansyah pendaftaran merek Inuh Kalianda itu dilakukan pada tahun 2008 lalu. Saat itu yang mendaftarkan Inuh Kalianda adalah mantan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Lamsel Hj. Ririn Kuswantari. “Sekarang sertifikatnya sudah ada pada kita,” ungkap Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) itu. Hermansyah juga mengungkapkan dengan terdaftarnya Inuh Kalianda di Kemenkum HAM, tenun asli Lamsel ini merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang dimiliki Lamsel. “Dengan ini kain kain Inuh sudah memiliki branded. Jika ada yang mengaku inuh selain dari Lamsel pelanggaran hak kekayaan intelektual,” ungkap Hermansyah. Pada bagian lain dengan terdaftarnya merek kain inuh ini pembinaan terhadap kelompok usaha kerajinan akan semakin membawa dampak positif. Sebab, nilai jual kain inuh yang merupakan kerajinan yang diproduksi oleh tangan-tangan pengrajin atau hand made akan jauh bernilai ekonomis. “Ini (merek) akan menambah nilai ekonomis dari hasil produksi kain inuh,” ungkap dia. Belakangan ini kain tapis Inuh memang sempat akan diklaim sejumlah daerah. Bahkan, sejumlah daerah itu juga berniat mendaftarkan ke Kemenkum HAM RI. Namun pendaftaran tidak dapat diproses. “Karena sudah terdaftar sebagai HAKI yang dimiliki Lamsel,” pungkas dia. (edw)

Sumber: