JPU KPK Tidak Ajukan Banding,

JPU KPK Tidak Ajukan Banding,

Terdakwa Fee Proyek Segera Dieksekusi

Terdakwa suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi divonis 6 tahun penjara lalu Syahroni divonis 4 tahun penjara. Atas vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengajukan banding. Tetapi menerima putusan apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. JPU KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan, atas menerima putusan itu. Artinya jaksa eksekutor akan mengeksekusi kembali keduanya (Hermansyah Hamidi dan Syahroni) untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung. \"Sebenarnya jaksa eksekutor KPK sudah bisa langsung melakukan eksekusi terhitung tanggal 24 Juni 2021 kemarin. Karena kan putusan sudah Inkracht,\" katanya, Minggu (27/6). Menurut Taufiq, pihak dari Syahroni sendiri sudah meminta untuk di eksekusi ke Lapas Rajabasa. \"Jadi tinggal menunggu saya (eksekusi.red) nya yang dilakukan oleh jaksa eksekutor,\" kata dia. Sementara itu, Kalapas Rajabasa Maizar menuturkan apabila pihaknya belum menerima surat eksekusi terkait keinginan kedua terpidana: Hermansyah Hamidi dan Syahroni untuk diminta ditahan di Lapas Rajabasa. \"Sampai saat ini belum (terima),\" kata Maizar. Namun apabila nanti keduanya meminta di eksekusi ke Lapas Rajabasa, Maizar menjelaskan apabila keduanya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu. \"Juga akan ditempatkan di sel Mapenaling (masa pengenalan lingkungan),\" ungkapnya. (ang/rnn/red)

Sumber: