Pemutihan PKB Meningkat 10 Persen

Pemutihan PKB Meningkat 10 Persen

Usai Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menambah lokasi pembayaran dengan mengandalkan beberapa UPTD yang menyentuh langsung ke masyarakat, data wajib pajak yang mengikuti pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) meningkat. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, pada Selasa (29/6). \"Iya jadi usai kita buka pendaftaran melalui samsat keliling, samsat mall, samsat Kontainer sampai samsat desa. Ada peningkatan jumlah wajib pajak yang ikut pemutihan pajak, peningkatan sampai 10%,\" beber Adi, Selasa (29/6). Hal ini tergambar dari peningkatan realisasi PKB sejak program ini digulirkan. Pada bulan April, realisasi pajak sebesar Rp30,48 miliar yang berasal dari 26.717 wajib pajak roda dua, 12.290 wajib pajak kendaraan roda empat, sehingga total kendaraan yang ikut pemutihan PKB sebanyak 39.007. Sementara pada bulan Mei, terjadi penurunan pembayaran PKB. Tercatat realisasi pemutihan PKB hanya sebesar Rp23,21 miliar, jumlah tersebut berasal dari 31.495 wajib pajak yang membayarkan kendaraannya. Jumlah kendaraan sendiri untuk roda dua sebanyak 22.324 kendaraan dan roda empat sebanyak 9.171 kendaraan. \"Pada bulan Juni, sampai 28 Juni kemarin, hari Senin, sudah ada peningkatan lagi. Jadi total realisasi PKBnya senilai Rp31,28 miliar. Itu berasal dari 29.135 kendaraan roda dua dan 12.109 kendaraan roda empat,\" tambah Adi. Dirinya mengatakan dalam meningkatkan jumlah wajib pajak yang mengikuti Pemutihan PKB, kedepannya Bapenda akan berkerjasama dengan program smart village milik Pemprov Lampung, di mana akan mempermudah pembayaran yang bisa dilakukan melalui BUMDes. \"Dengan begitu kami yakin masyarakat akan lebih terbantu dalam membayarkan PKBnya,\" lanjutnya. Untuk diketahui sebelumnya, pembayaran pemutihan pembayaran PKB di Lampung telah dilakukan melalui UPTD Samsat sejak 11 Juni lalu. Mulai dari Samsat keliling (Samling), Samsat Mall, Samsat Kontainer, hingga samsat desa. Namun, pembayaran melalui UPTD hanya berlaku bagi kendaraan yang hanya melakukan pembayaran tahunan PKB. Namun tidak bisa untuk melakukan perpanjangan STNK. \"Jadi yang bisa hanya untuk pengesahan saja, untuk kendaraan dibawah 4 tahun. Tidak bisa untuk perpanjangan STNK, kalau untuk perpanjangan STNK atau lebih dari 4 tahun tetap harus ke Samsat Induk,\" beber Adi. Ini akan mempermudah pembayaran pemutihan kendaraan pajak, hal ini juga di ambil setelah dilakukan evaluasi. Bahwa pelayanan di UPTD samsat perlu dilakukan untuk mempermudah masyarakat melaksanakan pembayaran. Namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. Berikut daftar UPTD samsat yang kini melayani pembayaran Pemutihan PKB. Pertama di 4 samsat Mall, di Mall Chandra Tanjungkarang, Mall Kartini, Mall Chandra Natar, Mall Boemi Kedaton. 12 Unit Mobil samsat keliling di Samling Bandarlampung 1, Bandarlampung 2, Tanjung Bintang, Jati Agung, Bandar Jaya, Sukadana, Labuhan Maringgai, Abung Semuli, Baradatu, Talangpadang, Fajar Bulan, dan Pesawaran. Satu layanan samsat kontainer di Kecamatan Panjang Bandarlampung dan 2 layanan samsat desa di Padang Cermin dan Bukit Kemuning. \"Untuk operasional nya tetap mengikuti operasional UPTDnya. Setiap hari buka, namun Sabtu hanya sampai pukul 12.00 WIB,\" tandasnya. (rnn)

Sumber: