Gasak HP lalu Terciduk di Rest Area
![Gasak HP lalu Terciduk di Rest Area](https://radarlamsel.disway.id/uploads/ilustrasi-pencuri-ponsel_20180607_074010.jpg)
Empat warga ber-KTP Lampung Selatan diciduk Polsek Denteteladas bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang. Keempat pelaku yang berasal dari dua kecamatan di Lampung Selatan ini ditangkap usai menggasak konter handphone (HP). Keempat pelaku yang ditangkap: Adi Setiawan (27) dan Radiman (37) warga Desa Beringin Kencana Kecamatan Candipuro, Paiman (26) warga Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, serta Waras (32) warga Kecamatan Palas. Para pelaku diamankan hari Senin (28/6), sekira pukul 18.00 WIB, di Rest Area KM 208, Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung. Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban Muhammad Afrianto (33), warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Denteteladas, datang ke konter HP miliknya di Pasar Nakula, Dusun Mega Buana, Kampung Kekatung, Jumat (25/6), sekira pukul 07.30 WIB. Saat itu korban hendak membuka konter miliknya. Tiba-tiba ia kaget melihat pintu belakang konter sudah terbuka. Afrianto lalu masuk ke dalam konter dan memeriksa barang apa saja yang hilang dicuri oleh pelaku. \"Setelah diperiksa, barang-barang korban yang dicuri yakni 27 unit HP berbagai merk, speaker aktif merk GMC dan satu unit CCTV. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 80 juta,\" jelas Iptu Eman, Rabu (30/6). Pada hari Sabtu (26/6), korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Denteteladas. Berbekal laporan tersebut polisi bergerak. Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan para pelaku disita barang bukti (BB) 18 unit HP berbagai merk dengan rincian HP Redmi 9C, 3 unit HP Infinix 5, HP Redmi C21, 2 unit HP Redmi C11, 2 unit HP Pocco M3, 4 unit HP Redmi 9A, 2 unit HP Redmi 9C, HP Samsung A10, HP Infinix Hot Play, dan HP Infinix Hot 10 S. Keempat pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (rnn)
Sumber: