Gelar Hiburan Malam Terancam Pidana!
![Gelar Hiburan Malam Terancam Pidana!](https://radarlamsel.disway.id/uploads/2935090630.jpg)
PENENGAHAN – Pembatasan hiburan organ tunggal sampai pukul 18.00 WIB telah diberlakukan. Artinya, masyarakat yang menggelar hajatan tidak boleh melebih batas waktu yang telah ditentukan. Apabila melanggar, maka sanksi administratif sampai sanksi pidanan akan menanti. Kebijakan tersebut bukan bermaksud melarang masyarakat yang ingin menikmati hiburan organ tunggal. Tetapi, tujuannya untuk meniadakan keramaian yang kerap kali terjadi pada malam hari ketika masyarakat menonton hiburan. Langkah ini dilakukan demi memperkecil kasus Covid-19. Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.IK mengatakan kalau jajarannya, dan juga pemerintah daerah tidak bermaksud melarang acara hiburan. Tetapi, aturan pembatasan itu diberlakukan demi kebaikan semua masyarakat di tengah gempuran kasus Covid-19 yang kian masif. Jika ada masyarakat atau pihak-pihak yang nekat menggelar hiburan organ tunggal pada malam hari, maka jajaran Polres Lamsel akan memberikan peringatan. Kalau tidak diindahkan, Korps Bhayangkara terpaksa memeriksa pihak-pihak yang menyelenggarakan hajatan itu. “Kalau berulang, langsung diperiksa,” ujarnya saat dihubungi Radar Lamsel, Rabu (30/6/2021). Artinya, kata Edwin, ketika sudah diingatkan sekali, penyelenggara hiburan harus mematuhi. Jika masih bandel, maka polisi akan melakukan pemeriksaan pidananya. Pemeriksaan itu berangkat dari mata kepolisian yang lebih dulu melihat akibat dari hiburan malam lebih dari waktu yang ditentukan. “Misal ketahuan hiburan nih, kita imbau supaya dibubarkab. Kalau masih, terpaksa kita pidana,” katanya. Sementara itu, Sekretaris Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan, Drs. M. Darmawan, M.M. mengamini jika masyarakat yang melanggar pembatasan di jam tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Bahkan sampai ke pidana seperti yang disampaikan Kapolres. “Administratif itu bisa menegur, memperingatkan, membubarkan. Bisa kita bubarkan saat itu juga,” katanya. Aktivitas organ tunggal dalam acara pernikahan atau kegiatan yang menimbulkan keramaian memang harus dibatasi. Kapolres Edwin menilai langkah ini diambil setelah melihat penyebaran Covid-19 di Kecamatan Palas, dan juga Kecamatan Penengahan, yang sangat masif. Terkait dengan pendapatan, pada prinsipnya dari Polres Lamsel maupun Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Selatan tidak pernah melarang pelaku usaha untuk mencari rezeki melalui organ tunggal. Tetapi pelaku usaha juga tidak boleh abai terhadap pembatasan waktu yang sudah ditentukan. (rnd)
Sumber: