Truk Non Sembako Dilarang Melintas

Truk Non Sembako Dilarang Melintas

BAKAUHENI – Pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan angkutan barang non sembako melintas dijalan dan penyeberangan Selat Sunda pada H-5 sampai H+3 pada arus mudik dan balik angkutan lebaran tahun ini. Hal ini untuk memberikan rasa aman kepada pemudik yang akan pulang kampung. Diprediksikan arus mudik angkutan lebaran tahun ini dimulai sudah dimulai H-7 dan diperkirakan terjadi lonjakan penumpang di penyeberangan Merak-Bakauheni pada H-4 atau 2 Juli mendatang. Menjelang pemberlakuan kebijakan itu, arus kendaraan angkutan barang mulai memadati pelabuhan penyeberangan Bakauheni-Merak terutama pada malam hari. General Manager (GM) PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Bakauheni Eddy Hermawan mengatakan, demi kelancaran arus mudik angkutan lebaran tahun ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang angkutan barang non sembako melintas di jalan dan penyeberangan Bakauheni-Merak. “Kendaraan barang non sembako dilarang melintas mulai H-5 sampai H+3 angkutan lebaran. Hal ini untuk memperlancar arus mudik agar tidak terjadi kemacetan di jalan lintas dan penyeberangan,” kata Eddy Hermawan kepada Radar Lamsel, Senin (27/6). Guna mengantisipasi terjadi lonjakan kendaraan truk dipelabuhan penyeberangan Bakauheni-Merak, pihaknya sudah menyiapkan kapal fery minimal 27 kapal perharinya. “Kapal-kapal sudah siap untuk mengantisipasi terjadi lonjakan kendaraan truk sebelum kebijakan itu diberlakukan,” ujarnya. Sementara untuk persiapan menjelang angkutan lebaran tahun ini, sekitar 90 persen persiapan sudah dilakukan pihak PT. ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni. “Sudah 90 persen persiapannya. Saat ini tinggal memasang rambu-rambu dalam pelabuhan agar arus mudik berjalan lancar dan aman,” kata Eddy Hermawan. Untuk menampung kendaraan para pemudik selama arus mudik dan arus balik nanti, pihak ASDP sudah mempersiapkan 6 kantung parkir dalam pelabuhan dengan kapasitas 3 ribu unit kendaraan lebih. “Areal parkir pelabuhan Bakauheni memiliki daya tampung 3 ribu lebih kendaraan. Bahkan terjadi penumpukan, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polres Lamsel untuk menampung kendaraan di parkir-parkir rumah makan disepanjang jalan lintas sumatera,” paparnya. Sementara itu, menanggapi kebijakan kendaraan truk barang dilarang melintas mulai H-5 sampaiu H+3, Ketua Gapasdap Bakauheni Sunaryo mengatakan, pihaknya siap melaksanakan kebijakan tersebut. Meski demikian, selaku pengusaha kapal penyeberangan kebijakan tersebut merugikan pengelola kapal feri. “Sudah tentu kami dirugikan karena mengurangi pendapatan kapal. Tapi untuk memperlancar arus mudik angkutan lebaran ini, kami tetap menjalani kebijakan itu,” ujarnya. Sunaryo menambahkan, arus kendaraan truk saat ini sudah mulai ramai terutama pada malam hari. “Mengingat kebijakan itu, para pengusaha yang ingin mengirim barang mempercepat dan dimulai jauh hari. Sebelum kebijakan itu diberlakukan pada H-5 nanti, truk sudah mulai ramai terutama pada malam hari,” pungkasnya. (man)

Sumber: