Sidang PS Harta Bersama, Hefzoni: Penggugat Tak Punya Legal Standing

Sidang PS Harta Bersama, Hefzoni: Penggugat Tak Punya Legal Standing

KALIANDA - Pengadilan Agama Kelas 1B Kalianda menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas perkara Harta Bersama Nomor Perkara 0020/Pdt.G/2021/PA.Kla yang dilaksanakan pada Selasa, (6/7/2021). Sebelum ke objek, sengketa sidang dibuka pada pukul 9.00 WIB oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kalianda yang sekaligus Ketua Majelis Hakim, Aman, S.Ag.,M.H. Aman didampingi Hakim Anggota, Al Ansi Wirawan, S.Ag.,M.H. dan Fitri S.Hi.,M.H. Panitera Pengganti Husniytun Aini, S.Ag.,S.Hi, Jurusita, Febria Dewita, S.Kom. Kuasa Hukum Pihak Penggugat Kantor Hukum Tarmizi, S.H & Rekan, yaitu Toni Hero Marzuli S.H. dan Kuasa Hukum Pihak Tergugat dari Kantor Hukum Hefzoni, S.H. & dan Rekan. Hefzoni, S.H., Hendriyawan, S.H. dan Dedy Dolar S.H. hadir dalam PS itu. Dalam sidang PS tersebut dihadiri juga dari Pihak Penggugat, Ratnawati Binti M. Tahir, dan Tergugat, M. Zaini Bin H. Hasbuna Yahya, dan pihak kepolisian dari Polres Lampung Selatan di ke objek sengketa berlokasi Jalan Pratu M. Amin No.427 RT. 002/RW 001, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Aman, selaku Ketua Majelis Hakim, mengatakan sebelum tim bergegas mengukir objek yang disengketakan, pemeriksaan di lapangan bertujuan untuk mengetahui batas-batas yang sesuai isi dalam gugatan penggugat. sebelum Tim bergegas mengukur objek yang disengketakan. Pada saat sidang PS, Penggugat yaitu Ratnawati Binti M. Tahir beserta kuasa hukumnya menunjukkan objek bangunan rumah yang digugat sesuai dengan gugatannya. Sedangkan Tergugat, yaitu M. Zaini Bin H. Hasbuna Yahya, melalui kuasa hukumnya, Hefzoni mengatakan sesuai dengan isi gugatan yang diajukan. Penggugat dianggap salah objek atau Error On Objecto). \"Sebab, batas-batas yang ditunjukkan berbeda dengan fakta di lapangan,\" ucapnya. Lebih lanjut, Hefzoni menyebutkan semua pihak fokus dalam isi gugatan penggugat yang menyatakan dalam gugatan penggugat adalah rumah di Jalan Pratu M. Amin No. 427 adalah rumah harta bersama. Terkait dengan rumah yang ditunjuk atau dimaksud oleh pihak penggugat dengan rumah yang tidak ada nomornya, yang tidak jauh dari rumah sesuai dalam gugatan, Hefzoni menilai itu tidak masuk dalam gugatan. \"Jadi kita fokus dengan rumah nomor 427 itu saja, yang sesuai dengan isi gugatan penggugat,\" katanya. Pengacara muda ini mengatakan dalam hal ini, penggugat hanya menggugat objek rumah di Jalan Pratu M. Amin nomor 427. Bukan rumah yang tidak memiliki nomor, itu tidak dimasukkan dalam gugatan penggugat. Padahal, kata dia, sesuai dengan fakta di lapangan yang telah dilihat bersama, batas-batas objek tanah yang ditunjukkan oleh penggugat tidak sesuai dengan gugatan penggugat. Hefzoni menegaskan kalau penggugat tidak mempunyai kapasitas (legal standing) dalam mengajukan gugatan ini. Sebab, Pasal 75 ayat 2 menjelaskan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri, dan harta benda memperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasa masing-masing. \"Sepanjang para pihak tidak menentukan lain, serta gugatan penggugat obscuur libel karena gugatan tidak terang isi atau isinya gelap (onduidlijk) apa bisa dikatakan formulasi gugatan tidak jelas,\" kata Hefzoni. Alumnus SMAN 1 Kalianda ini menambahkan, pihaknya juga sudah menyerahkan alat bukti T.2 sertifikat Surat Hak Milik (SHM) atas nama Hj. Halimah yang dikeluarkan pada tahun 1985 atas kepemilikan bangunan rumah. Sesuai isi dalam gugatan penggugat yang berisi bangunan rumah berukuran 8 x20 M2 yang berdiri di atas tanah milik tergugat (harta bawaan tergugat) yang terletak di Jalan Pratu M. Amin No. 427 RT.002 RW.001 Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda. Setelah sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di tempat objek sengketa, Ketua Hakim dan Majelis Hakim menutup sidang. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 8 Juli 2021 mendatang, dengan agenda putusan sela atas permohonan sita jaminan oleh pihak penggugat dalam isi gugatannya. (rnd)

Sumber: