Dinas Pertanian Awasi dan Periksa Hewan Qurban

Dinas Pertanian Awasi dan Periksa Hewan Qurban

GEDONGTATAAN - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H tahun ini, Dinas Pertanian Kabupaten Pesawaran lakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan sebelum dan sesudah ternak dipotong (antemortem dan postmortem) di tempat penjualan dan tempat pemotongan hewan kurban.
\"Pengawasan dan pemeriksaan hewan qurban memang rutin dilakukan, apalagi  dimasa pandemo Covid-19 saat ini. Tujuan pengawasan dan pemeriksaan tersebut untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah Idul Adha 1442 H khususnya pada kegiatan pemotongan hewan kurban,\" ungkap Kepala Dinas Pertanian Anca Martha Utama, melalui Kepala Bidang Peternakan dan Keswan Dedy Noviansyah, Kamis (8/7).
Dikatakan, sasaran pengawasan, pemeriksaan, dan pendataan hewan kurban dilakukan di kandang, lapak, atau tempat penjualan hewan kurban. Dimana,pemeriksaan hewan kurban sebelum disembelih (antemortem) meliputi pengecekan kesehatan, kondisi ternak, usia ternak dan persyaratan lain terkait kesesuaian untuk dijadikan hewan kurban.
Sedangkan  pelaksanaan pemeriksaan antemortem  dilakukan dari tanggal 5 Juli sampai dengan 19 Juli 2021  oleh petugas dari Dinas Pertanian khususnya Bidang Peternakan.  Sementara pemeriksaan dan pengawasan hewan kurban setelah disembelih (postmortem) dilakukan pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
\" Mengingat di masa pandemi ini lokasi pemotongan harus menerapkan standar protokol Covid-19.  Pelaksanaan pemeriksaan postmortem dilakukan mulai 20 Juli sampai dengan 22 Juli 2021,\" ucapnya.
Selain melakukan pemeriksaan dan pengawasan, lanjut Dedy Dinas Pertanian Kabupaten Pesawaran melalui Bidang Peternakan juga memberikan sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terhadap bahaya penyakit menular yang bersifat zoonosis dan upaya pencegahannya.  Serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui edukasi dan arahan kepada penjual dan panitia/petugas pemotongan hewan kurban dalam masa pandemi untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
\"Hal ini mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H /2021 M di luar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,\" tandasnya. (esn)

Sumber: