Peraturan Daerah Pedoman Menjalankan Roda Pemerintahan

Peraturan Daerah Pedoman Menjalankan Roda Pemerintahan

GEDONGTATAAN - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melalui Sekretaris Daerah Pesawaran Kesuma Dewangsa mengatakan dengan telah disampaikannya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berharap agar DPRD Kabupaten Pesawaran dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya.
\"Sehingga tiga raperda tersebut dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan,\" ungkap Kesuma Dewangsa pada Senin (5/7) lalu.
Dikatakan, berdasarkan surat Nomor : 188.342/2728/I.03/2021 tanggal 11 Juni 2021, Perihal Penyampaian Raperda, telah disampaikan  Raperda Kabupaten Pesawaran tentang Pertama Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. kedua Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pesawaran dan Ranperda tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan.
\"Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan dampak yang cukup besar, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah,\"ucapnya
Dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan penyempurnaan dalam bidang pengelolaan keuangan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata
Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Kemudian, lanjut Kesuma Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pesawaran. Dimana Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menjadi dasar hukum baru bagi BUMD termasuk didalamnya dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Terbitnya peraturan pemerintah tersebut dimaksudkan untuk tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) yaitu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi.
\"Dan yang terakhir raperda tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,\" jelasnya.
Raperda tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan mencakup
dua aspek, yaitu aspek sosial dan aspek yuridis. Dari aspek sosial, berkaitan dengan efisiensi, produktivitas, dan efektifitas pemanfaatan keserasian dalam penyelenggaraan Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat.
Kemudian aspek yuridis, keberadaan Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yaitu dalam upaya meningkatkan kedaulatan pangan dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (rus)

Sumber: