Polsek Penengahan Bekuk Pencuri Laptop dan Burung Murai
Operasi Sikat Krakatau 2021
PENENGAHAN - Tim Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Penengahan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada operasi Sikat Krakatau 2021. Pelaku yang diamankan adalah Sofyansyah (27) warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (09/7/2021) dirumahnya. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Laptop warna Gold merek HP. Pelaku merupakan pembobol rumah korban Sofian (48) warga Dusun I, RT: 003, RW: 002, Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan. Penangkapan pelaku atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/B - 381 / VI / 2020 / SPK / Sek Penengahan / Res Lamsel, tanggal 12 Juni 2020. Pelaku berhasil membawa kabur barang-barang milik korban berupa satu Unit Laptop Merk HP warna Gold Tahun 2016 dan dua ekor burung jenis murai batu warna hitam. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai sekitar Rp7 juta rupiah. Kapolsek Penengahan Iptu Setio Budi Howo, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Suyitno mengatakan, berdasarkan penyelidikan petugas, pelaku bersama temannya yang sudah di amankan dan menjalankan hukuman melakukan aksi pembobolan rumah di Desa Keliling, Kecamatan Penengahan pada 25 Mei 2020 sekira jam 16.30 Wib. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat dinding bagian belakang lalu pelaku lewat jendela loteng belakang rumah. Kemudian pelaku turun lalu masuk kebagian ruang atas kemudian pelaku turun kedapur dan menjebol atau merusak pintu dapur. \"Selanjutnya, setelah pintu berhasil dirusak pelaku masuk ke dapur dan mengambil dua ekor burung jenis Murai Batu warna hitam yang tergantung di ruang kemudian pelaku masuk ke kamar dan mengambil satu buah laptop merk HP warna gold yang tersimpan di atas lemari kemudian pelaku keluar lewat jendela belakang rumah dengan membawa barang barang milik korban,\" papar Kanit Reskrim Polsek Penengahan Ipda Suyitno usai melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sementara pengakuan pelaku di hadapan petugas, dua ekor burung jenis murai batu milik korban sudah di jual. \"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,\" ujar Suyitno.(man)Sumber: